Pendaftaran Gibran Tidak Sah jika PKPU Tak Diubah
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Prabowo Subianto tidak akan sah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi Peraturan KPU soal pendaftaran pencalonan presiden.
“(Pendaftaran Gibran) itu tidak sah. Jika PKPU tidak diubah. Karena pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan,” kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Mita mengingatkan, pencalonan Gibran hanya berlandaskan kepada pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sedangkan KPU hanya menerbitkan surat dinas, yang isinya meminta partai politik memedomani putusan MK tersebut.
Ia mengatakan, penerbitan surat dinas tidak dapat membatalkan pasal batas usia minimum 40 tahun dalam PKPU. Dengan begitu, ketentuan batas usia 40 tahun seharusnya tetap berlaku.
"Materi yang diuji materi di MK adalah materi yang levelnya undang-undang, bukan peraturan teknis. Sehingga tidak serta merta membatalkan pasal dalam PKPU karena yang dibatalkan adalah pasal yang ada dalam Undang-undang. Kalau KPU tidak mengubah PKPU, maka hemat saya tidak sah atau tidak punya legitimatisi (pencalonan Gibran)," jelas Mita.
Ia menegaskan, apabila KPU nantinya tetap mengesahkan pendaftaran Gibran, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI harus turun tangan. Bawaslu harus berani menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu belum memenuhi syarat (BMS) sebagai cawapres Pilpres 2024.
"Ini peran Bawaslu untuk bisa mengawasi dengan baik. Bawaslu harus berani mengatakan belum memenuhi syarat," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU menyatakan pihaknya tidak akan merevisi PKPU soal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), terkait putusan MK soal syarat berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju ke Pilpres 2024, meski belum berusia 40 tahun. Sebagai gantinya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari bakal mengirimkan surat ke partai politik (parpol) peserta pemilu.
“Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Ya kita menyesuaikan putusan MK, dengan menyampaikan surat ke pimpinan parpol bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut,” ujar Hasyim saat ditemui media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Hasyim mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat tersebut. Sebab, menurut dia putusan MK pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut sudah berlaku sejak putusan itu dibacakan.
Sumber: inilah
Foto: Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Radar Solo).
Pendaftaran Gibran Tidak Sah jika PKPU Tak Diubah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar