Pengadilan Irak Penjarakan Putri Sadam Hussein
Hukuman tujuh tahun penjara telah dijatuhkan oleh Pengadilan Banghdad kepada putri diktator Irak Saddam Hussein, Raghad Saddam Hussein, pada Minggu (22/10).
Kendati demikian hukuman tersebut diumumkan secara in absensia, karena Raghad Saddam Hussein masih mengasingkan diri di negara lain.
Mengutip laporan AFP, Raghad dinyatakan bersalah karena mempromosikan partai terlarang ayahnya, Batth, selama wawancara di televisi.
Meski begitu, putusan yang dikeluarkan pengadilan Baghdad tidak secara spesifik menyebutkan secara pasti wawancara mana yang menyebabkan Raghad dihukum.
Namun pada 2021, Raghad melakukan wawancara dengan Al Arabiya yang berbasis di Arab Saudi tentang kondisi Irak di bawah pemerintahan tangan besi ayahnya dari tahun 1979 hingga 2003.
“Banyak orang mengatakan kepada saya bahwa periode kita memang merupakan masa kejayaan, kebanggaan. Tentu saja, negara ini stabil dan kaya," kata Raghad saat diwawancara.
Partai Batth dibubarkan dan dilarang setelah Saddam Hussein digulingkan dalam invasi pimpinan AS ke Irak tahun 2003.
Di Irak, saat ini, siapa pun yang menunjukkan foto atau slogan yang mempromosikan partai Saddam Hussein akan dituntut.
Raghad sendiri tinggal di Yordania, bersama saudara perempuannya Rana. Saudara laki-laki mereka, Uday dan Qusay, dibunuh oleh tentara AS di Mosul pada tahun 2003.
Bagi sebagian besar warga Irak, seperempat abad masa pemerintahan Saddam Hussein masih dipandang sebagai masa penindasan yang brutal.
Sumber: rmol
Foto: Raghad Saddam Hussein/Net
Pengadilan Irak Penjarakan Putri Sadam Hussein
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar