Polisi: 12 Senjata SYL Legal, Digunakan untuk Olahraga
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berizin legal.
Djuhandani mengatakan, kepastian itu diketahui usai pihaknya memeriksa sejumlah dokumen perizinan kepemilikan senjata.
"Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata yang olahraga, atau senjata-senjata olahraga," ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Ia mengatakan, senjata itu digunakan SYL untuk olahraga menembak, bukan pertahanan diri."Iya (buat hobi). Bukan untuk perlindungan diri," kata dia.
Lebih jauh ia menuturkan, berdasarkan sejumlah dokumen yang ditelusuri pihaknya, beberapa senjata terdaftar atas nama SYL, sementara sebagian lainnya berasal dari hibah.
"Buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan," jelas Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, pihaknya belum bisa menelusurui lebih lanjutnya terkait 12 senjata itu, sebab kewenangan senpi tersebut masih atas penguasaan KPK, sebagai pihak yang menemukan senjata tersebut saat menggeledah rumah SYL.
"Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut. Namun kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan," Kata dia.
"Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan," kata dia.
Sumber: inilah
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)
Polisi: 12 Senjata SYL Legal, Digunakan untuk Olahraga
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar