Reaksi Melayu 5 Negara BP Batam, Bahlil Lahadalia Muhammad Rudi Pembohong, Status Pengelolaan Pulau Rempang!
Suku Melayu dari Indonesia, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand, diklaim luapkan kemarahan status hak pengelolaan Pulau Rempang.
Dalam akun Tiktok @robipurba97 diakses Rabu, 4 Oktober 2023, memperingatkan implikasi Presiden Joko Widodo digugat Rp100 milir, akibat Bahlil Lahadalia Muhammad Rudi pembohong.
Narasi suara perempuan dengan logat Bahasa Malaysia kental, mengingatkan, status hak pengelolaan Pulau Rempang sebagai legitimasi usir paksa warga, berimplikasi serius.
Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM), Bahlil Lahadalia dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammadi Rudi, dituduh biang kerok legitimasi usir paksa warga.
Resistensi komunitas Suku Melayu Serantau atas status hak pengelolaan Pulau Rempang diklaim guncang stabilitas keamanan regional di Thailand, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura.
BP Batam, serta Bahlil Lahadalia Muhammad Rudi pembohong, didasarkan fakta sebagai berikut.
Menteri Investasi BPKM, Bahlil Lahadalia, berkoar-koar berkata bohong usai rapat kabinet di Istana Negara Jakarta, dengan Presiden Joko Widodo, Senin, 25 September 2023.
Karena Bahlil Lahadalia mengklaim segera membangun rumah bagi 900 Kepala Keluarga (KK) untuk digeser pemukiman ke Tanjung Banon, dan batal relokasi ke Pulau Galang.
Menurut Bahlil Lahadalia, dari 2.700 KK sudah 291 KK di antaranya sudah mendaftarkan diri relokasi, diberi rumah Tipe 45, dan uang tunggu Rp1,2 juta per orang per bulan.
Bukti Bahlil Lahadalia dan Muhammad Rudi, pembohong, Rabu, 12 April 2023, keduanya mengkalim BP Batam sudah kantongi sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Pulau Rempang.
Bahlil Lahadalia Muhammad Rudi pembohong dibuktikan klarifikasi Kementerian ATRBPN, Minggu, 17 September 2023, bahwa status hak pengelolaan Pulau Rempang belum terbit.
Menteri ATRBPN (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional), Hadi Tjahjanto, mengatakan, status hak pengelolaan Pulau Rempang, administrasinya masih diurus.
Petrus Selestinus SH, kuasa hukum masyarakat Pulau Rempang, mengatakan Presiden Joko Widodo digugat Rp100 miliar segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti Bahlil Lahadalia Muhammad Rudi pembohong, demonstrasi tolak relokasi dan atau pergeseran pemukiminan di Pulau Galang wilayah BP Batam, Selasa, 3 Oktober 2023.
Bentrok warga dan aparat di Pulau Rempang, Kamis, 7 September 2023 dan Senin, 11 September 2023, bukti lain Bahlil Lahadia Muhammad Rudi pembohong.
“Gara-bara Bahlil Lahadalia Muhammad Rudi pembohong, membuat permasalahan pembangunan eco city Pulau Rempang jadi berantakan,” kata Petrus Selestinus.
Petrus Selestinus SH, kuasa hukum warga Pulau Rempang, mengatakan, Presiden Joko Widodo digugat Rp100 miliar, akibat dari Bahlil Lahadialia Muhammad Rudi pembohong.
Presiden Joko Widodo digugat Rp100 miliar, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftar sejak Senin, 25 September 2023.
Pulau Rempang Pulau Galang dihuni 16 kampung tua melakukan penguasaan tanah secara berturut-turut sejak tahun 1969, dan ditempati generasi sebelumnya sejak 1834.
Warga Pulau Rempang Galang secara turun temurun, termasuk para perantauan dari luar Suku Melayu, lebih dari 50 tahun kuasai lahan Pulau Rempang.
Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah: seseorang garap lahan 20 tahun berturut-turut dapat mengajukan hak kepemilikan.
Presiden Joko Widodo digugat Rp100 miliar, membuat Istana Negara Jakarta, gerah, dan menggelar rapat secara mendadak, Senin, 25 September 2023.
Namun usai rapat, Menteri Investasi BKPM, Bahlil Lahadia, usai membuat pernyataan kembali berbohong, seakan menganggap masalah Pulau Rempang sudah diselesaikan.
Dari 17 ribu luas lahan Pulau Rempang, lahan digunakan investor 8 ribu hektar, karena sebagian besar berstatus hutan lindung.
Dari 8 ribu hektar lahan, sekitar 2.300 hektar lahan untuk dibangun pabrik kaca dan solar panel sebagai pembangkit listrik tenaga surya.
Pergeseran lokasi pemukiman baru warga di Pulau Rempang, mencakup lima kampung digeser dari pemukiman sekarang 3 kilometer ke lokasi baru.
Lokasi baru di Bloket, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, Pasir Merak dan Sembulang Hulu. Ada 300 KK telah melakukan pendaftaran secara suka rela dari 900 KK terdata.
Masa transisi masyarakat menerima uang tunggu Rp1,2 juta per orang dan uang sewa rumah Rp1,2 juta per bulan.
Warga yang digeser ke pemukiman baru diberikan rumah Tipe 45 lengkap dengan sertifikat hak milik senilai Rp120 juta per KK.
Petrus Selestinus, menegaskan, Presiden Joko Widodo digugat Rp100 miliar, walau warga batal di relolasi ke Pulau Galang, rangkaian kawasan BP Batam.
Menurut Petrus Selestinus, jumlah penghuni Pulau Rempang mencapai 2.700 KK dan baru 291 KK di antaranya bersedia digeser ke Tanjung Banon. Mayoritas warga menolak.
Akun Tiktok @robipurba97 menyebutkan, bentrok warga Suku Melayu di Pulau Rempang, Kamis, 7 September 2023, dan Senin, 11 September 2023, bukti Pemerintah Indonesia tidak peka.
Dikatakan akun TikTok @robibupurba97, Pemerintahan Presiden Joko Widodo mesti arif dan bijaksana di dalam menjabarkan program pembangunan, agar warga Melayu tidak terjaminalisasi. ***
Sumber: dio-tv
Foto: Reaksi Melayu 4 Negara BP Batam, Bahlil Lahadalia Muhammad Rudi Pembohong, Status Pengelolaan Pulang Rempang! (Tangkap layar akun TikTok @robibupurba97)
Reaksi Melayu 5 Negara BP Batam, Bahlil Lahadalia Muhammad Rudi Pembohong, Status Pengelolaan Pulau Rempang!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar