Soal Sewa Rumah yang Dibayar Alex Tirta, Kuasa Hukum Firli Bahuri: Polda Hoaks!
Kuasa Hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar buka suara soal rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyebut rumah yang digunakan Firli itu dibayar sewanya oleh Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta seharga Rp 650 juta per tahun kepada pemiliknya berinisial E.
Menanggapi kabar tersebut, Ian menyebut keterangan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya bohong.
"Yang disampaikan pihak Polda itu hoaks semua, ngawur semua," kata Ian saat dihubungi Suara.com pada Selasa (31/10/2023).
Menurutnya proses penyewaan rumah itu dicarikan orang kepercayaan Firli bernama Andreas untuk disewa.
"Pak Firli itu menyuruh orang yang bekerja sama dia, namanya Andreas, yang sudah ikut dia dari 2009. Andreas itu-lah yg disuruh mencari rumah untuk rehat beliau di jakarta," katanya.
"Nah kemudian, si Andreas ini menghubungi Ray White, agen properti. Kemudian Andreas ini lah yang berkontrak dengan pemilik rumah. Jadi semua tentang safe house segala macam itu bohong, pembunuhan karakter beliau (Firli). Bisa kita hadirkan Andreas, nanti malu pihak penyidik Polda bikin cerita bual-bual gitu," sambung Ian.
Dia pun membantah biaya sewanya seharga Rp 650 juta setahun.
"Enggak benar. Apa lagi biaya sewanya Rp 650 juta juga, itu apa lagi. Pak Firli enggak kenal siapa pemiliknya," katanya.
Soal Alex Tirta disebutnya sebagai pemilik rumah yang disewa Firli tersebut. Ditegaskannya juga Firli tidak berhubungan dengan Alex Tirta.
"Enggak tahu, karena si Andreas, Ray White (agen property) yang berhubungan dengan sama Alex Tirta pemiliki rumahnya. Bukan hubungan langsung dengan Pak Firli. Kan betul logikanya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah tersebut disewa Alex Tirta yang diketahui pengusaha tempat hiburan malam sekaligus ketua Harian PP PBSI.
"Pemilik rumah Kertanegara No 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun," kata Ade kepada Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Rumah tersebut kemudian dipergunakan Firli. Dalam perkara ini penyidik telah merencanakan memeriksa Alex pada Rabu (1/11/2023) besok.
"Besok diperiksa di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Pada Jumat (27/10/2023) lalu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa E sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap E dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46 pada Rabu (26/10/2023).
Berdasarkan sumber Suara.com rumah tersebut diduga dijadikan safe house oleh Firli untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Sumber; suara
Foto: Penyidik Polda Metro Jaya saat menggeledah rumah diduga safe house Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)
Soal Sewa Rumah yang Dibayar Alex Tirta, Kuasa Hukum Firli Bahuri: Polda Hoaks!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar