Breaking News

UU ASN Disahkan, Anggota TNI-Polri Bisa Duduki Jabatan ASN


DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU. Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat menduduki jabatan di institusi TNI-Polri dan sebaliknya. 

“Dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN, itu nanti bisa diisi. Misalnya direktur digital di Mabes Polri. Atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa ke depannya situasi untuk saling mengisi kekosongan dalam instansi bisa terjadi sehingga penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah melakukan tujuh transformasi melalui revisi UU ASN yang saat ini sudah menjadi UU. Salah satunya, soal transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Misalnya dengan rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun.

Selain itu, ada juga transformasi mengenai kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja citra ASN.

Adapun DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).

Sumber: kabar24
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (di sebelah kanan) memberikan keterangan pers mengenai UU ASN di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023. /ANTARA/Yashinta Difa/
UU ASN Disahkan, Anggota TNI-Polri Bisa Duduki Jabatan ASN UU ASN Disahkan, Anggota TNI-Polri Bisa Duduki Jabatan ASN Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar