UU IKN: Investor Bisa 'Kuasai' Lahan Selama 190 Tahun
DPR dan pemerintah baru saja mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Beberapa ketentuan baru yang diatur pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang IKN, salah satunya soal hak guna usaha atas tanah investor di IKN mencapai 190 tahun.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang IKN. Selain fraksi PKS yang menolak dan Demokrat yang memberi catatan, sejumlah fraksi yang ada di DPR menyetujui revisi Undang-Undang IKN.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, pengesahan revisi UU IKN ini mampu menjadi landasan hukum dan mengakselerasi pembangunan dan pemindahan IKN.
Salah satu ketentuan baru yang menjadi sorotan publik, yakni soal hak atas tanah oleh investor IKN yang mencapai 190 tahun. Dalam salinan revisi UU IKN, Pasal 16 A menyatakan, hak atas tanah yang berupa hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang yakni mencapai 190 tahun.
Sementara dalam bentuk hak guna bangunan dan hak pakai, investor diberi jangka waktu paling lama 80 tahun dan dapat diperpanjang dalam siklus kedua dengan masa yang sama atau hingga 160 tahun.
Sumber: metrotvnews
Foto: Kolase Presiden Joko Widodo dan IKN/Net
UU IKN: Investor Bisa 'Kuasai' Lahan Selama 190 Tahun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar