Ajukan Usulan Hak Angket untuk MK, Masinton PDIP Ngawur
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro menyebut langkah anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu yang mendorong agar DPR menggunakan hak angketnya terhadap MK mengubah putusan uji materi usia capres-cawapres, sebagai tindakan yang ngawur
"Tidak (bisa putusan MK diubah). Ngawur itu," ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Menurut Castro, hanya dua cara mengubah putusan MK yaitu Majelis MK dengan komposisi berbeda kembali melakukan sidang terkait perkara 90/PUU-XXI/2023 atau ada pihak lain yang mengajukan permohonan pada norma yang sama.
"Sidang kembali tanpa AU (Anwar Usman). Opsi lainnya menguji kembali norma yg sama," ucap dia.
Bahkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun ia tegaskan tak memiliki wewenang membatalkan putusan dari MK. "MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK. Karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," kata Castro.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengajukan usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikemukakan Masinton saat dirinya mengajukan interupsi di sela-sela rapat paripurna (rapur) dalam Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Dia menilai keadaan konstitusi saat ini sedang diinjak-injak. Bahkan, Masinton mengatakan, telah terjadi tragedi konstitusi usai putusan MK tentang syarat batas usia capres cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.
"Tentu bagi kita semua, bapak ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak. Dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," ujarnya.
Sumber: inilah
Foto: Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu. (Foto: DPR RI)
Ajukan Usulan Hak Angket untuk MK, Masinton PDIP Ngawur
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar