Firli Bahuri Bakal Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL?
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka peluang untuk menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Menurutnya, penahanan mungkin saja dilakukan penyidik usai memeriksa Firli sebagai tersangka.
Karyoto mengatakan, keputusan melakukan penahanan nantinya menjadi wewenang daripada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini. Meskipun berdasar alasan objek merujuk KUHAP Firli bisa saja dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.
"Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut menjelaskan bahwa penyidik memiliki tahapan sebelum memutuskan untuk menahan seorang tersangka. Apalagi dalam perkara ini Firli baru saja ditetapkan tersangka.
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik. Saya biasa terima laporan aja," katanya.
Tersangka dan Dicekal
Firli ditetapkan tersangka pemerasaan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Salah satu bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Firli ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. Permohonan tersebut diajukan pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Mantan Kapolda Sumsel tersebut dicekal ke luar negeri selama 20 hari. Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Selain itu, jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah dicopot untuk sementara waktu dan kini digantikan Nawawi Pomolango. Pencopotan jabatan Firli dari Ketua KPK ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo saat berada di Bandara Halim Perdanakusumah pada Sabtu (25/11/2023).
Sumber: suara
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. [Suara.com/M Yasir]
Firli Bahuri Bakal Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar