Breaking News

Hak Angket untuk MK Sulit Terwujud


Pengajuan hak angket sebagaimana diusulkan Anggota DPR RI fraksi PDIP Masinton Pasaribu atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia capres-cawapres sulit terwujud.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mencermati, sebagian besar fraksi di DPR RI akan menolak usulan tersebut karena mayoritas merupakan koalisi pendukung Presiden Joko Widodo dan pasangan Prabowo-Gibran.

“Sulit, terlebih sebagian besar dipastikan menolak karena berada di koalisi Jokowi pendukung Prabowo-Gibran,” kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (4/11).

Pun demikian dengan peta fraksi non pendukung Prabowo-Gibran. Seperti PKS, PKB, dan Nasdem bisa saja menyetujui hak angket namun tidak akan solid karena tidak menguntungkan pasangan Anies-Muhaimin.

“Secara politik koalisi Anies-Muhaimin tidak dapat untung, karena arah dan situasinya sudah terjadi konflik koalisi Prabowo dan Ganjar. Ada baiknya koalisi Anies tidak terlibat dalam konflik itu,” tuturnya.

Di sisi lain, pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyoroti manuver PKS jika menyetujui hak angket hanya akan menjadi provokasi ke PDIP agar merasa mendapat dukungan.

“Karena, jika benar DPR inginkan koreksi atas apa yang terjadi saat ini, mereka lebih mudah menolak PKPU imbas keputusan MK. Bukan dengan hak angket. Tetapi yang terjadi, mereka kini menyetujui PKPU,” tutup Dedi.

Sumber: rmol
Foto: Politisi PDIP, Masinton Pasaribu terpampang di layar monitor saat rapat paripurna DPR RI/RMOL
Hak Angket untuk MK Sulit Terwujud Hak Angket untuk MK Sulit Terwujud Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar