Breaking News

ICW: Tetapkan Firli Tersangka, Lalu Segera Tahan Agar Tak Hilangkan Barbuk


Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polda Metro Jaya (PMJ) segera menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Peneliti ICW, Diky Anandya, menilai alat bukti untuk menetapkan Firli tersangka sudah dimiliki Polda Metro Jaya.

"Dilihat dari segi manapun, bukti yang ditemukan oleh PMJ sudah semakin terang, demi kepastian hukum, maka tidak ada alasan bagi PMJ untuk tidak segera menetapkan Firli sebagai tersangka," ujar Diky saat dihubungi Inilah.com.

Lebih jauh ia meminta, bila sudah berstatus tersangka, PMJ segera melakukan penahanan terhadap Firli. Ini dilakukan dengan pertimbangan tidak kooperatifnya Firli selama proses pemeriksaan, dan juga khawatir menghilangkan barang bukti.

"Untuk mempercepat proses hukum, PMJ bisa saja segera melakukan upaya penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," ucap Diky.

Diketahui, Direktorat Reserse Polda Metro Jaya saat ini sedang menguji sejumlah barang bukti elektronik yang disita penyidik bersama pemeriksaan saksi dan sejumlah ahli.

Sejauh ini, Polda telah memeriksa sebanyak 72 saksi, dimana 5 diantaranya merupakan saksi ahli. Sementara 67 saksi lain diantaranya, eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limp, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Tomi Murtomo, mantan Direktur Mesin Alat dan Pertanian (Alsintan), Kementan RI, M. Hatta, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, pegawai KPK RI, pegawai Kementan RI, Eks Ajudan Mentan RI, Eks Ajudan Ketua KPK RI.

Kemudian penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli hukum acara.

Sumber: inilah
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri/Net
ICW: Tetapkan Firli Tersangka, Lalu Segera Tahan Agar Tak Hilangkan Barbuk ICW: Tetapkan Firli Tersangka, Lalu Segera Tahan Agar Tak Hilangkan Barbuk Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar