Breaking News

JOKOWI MUNDUR atau PILPRES CURANG


Reaksi yang bertubi tubi dan massif dari masyakat Indonesia terhadap “Skandal MK” atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat Dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Membuat semua orang bertanya tanya ada apa di balik Putusan MK tersebut?

Kebijakan Open Legal Policy yang selama ini konsisten dinilai Hakim MK sebagai domain DPR sebagai pembuat UU tak boleh dilanggar, itu sudah menjadi tupoksi Badan Legislatif selama tidak bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, akhirnya tercederai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi atau MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Yang memiliki wewenang untuk mengubah aturan tersebut adalah DPR RI selaku lembaga legislatif.

“Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru,”

Mantan Ketua MK tersebut juga menjelaskan, MK tidak bisa membatalkan sebuah aturan jika tidak melanggar konstitusi. Termasuk menyangkut aturan batas usia capres dan cawapres.

“Misalkan kalau usia (capres cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar. Nah itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif,” jelasnya.

Keberatan (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai, pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) merupakan bentuk political disobidience atau ketidaktaatan politik terhadap konstitusi.

Diketahui, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berusia 36 tahun itu dipilih sebagai bakal cawapres oleh Prabowo Subianto untuk bertarung dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Padahal, berdasarkan aturan yang ada, syarat usia bakal capres-cawapres minimal adalah 40 tahun. 

Namun, Gibran lolos setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat tersebut sehingga mereka yang yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri.

Besarnya reaksi publik terhadap putusan MK yang brutal dan inkonsisten ini, juga senada disuarakan Butet Kartaredjasa, Goenawan Muhammad, Eep Syaifullah, Hamid Awaludin, Airlangga Pribadi, beserta para ahli hukum tata negara, tokoh pro demokrasi dan gerakan civil society,

Tidak heran jika dalam Skandal Putusan MK ini, puluhan pihak telah mengajukan Gugatan ke MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) termasuk Gugatan Mantan Relawan Jokowi yang kecewa, juga telah diterima Ketua MKMK Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH MM, sudah sebanyak 21 Gugatan yang umumnya menggugat Anwar Usman Ketua MK telah melanggar Kode Etik Hakim MK, yang dinilai telah mengamini cawe cawe politik iparnya Jokowidodo yang membuka pintu bagi ponakannya Gibrang Rakabuming Raka Jokowidodo melenggang menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Sebenarnya keberatan dan kritik keras publik atas istilah cawe cawe politik Presiden Jokowidodo menjelang kontestasi Pilpres 2024 seperti yang diduga sebelumnya, bahwa hal tersebut bisa menimbulkan _faith accomplie of interest_ sang Presiden terhadap Pasangan Calon Presiden tertentu, sehingga kenetralan sang presiden sebagai negarawan menjadi buyar dan potensi kecurangan tidak bisa di hindarkan.

Viralnya video Wakil Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo yang diduga memimpin rapat pemenangan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, sekalipun dibantah kemudian sebagai rapat interen sedulur Jokowi namun sulit di pisahkan Paiman Raharjo sebagai pejabat negara untuk pemenangan Gibran yang banyak diasosiasikan sebagai langkah pemenangan pasangan Capres-cawapres PS – Gibran dengan menggunakan instrumen negara.

Berangsur angsur opini kemuakan publik dimungculkan terhadap situasi yang lahir dari cawe cawe politik Jokowi yang diduga untuk memenangkan “Putra Mahkotanya” menjadi orang nomor 2 di negeri ini, telah memporak porandakan institusi MK sebagai intitusi Hakim pengawal dan penjaga Konstitusi Negara Republik Indonesia menjadi “Mahkamah Keluarga.” 

Nongolnya Cawapres Gibran ‘Mahkamah Keluarga’ di Google Maps semakin memperparah lelucon- dagelang cawe cawe politik Jokowi ‘bin’ Pilpres 2024 untuk ‘Putra Mahkota’ tabirnya telah terbuka seantero jagad.

Warga Negara Indonesia di Australia pun tidak mau ketinggalan bereaksi dengan membuat PETISI Mendesak Megawati, Jimly Asshiddiqie, SBY dan JK agar Menghentikan Pengerusakan NKRI dari Rezim Jokowi.

Opini publik meneriakkan Jokowi mundur telah menggema kemana mana. Kecemasan publik atas sikap Jokowi untuk menambah masa jabatannya menjadi 3 priode kembali di bongkar. 

Adian Napitupulu Anggota DPR dari Fraksi PDI-P dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dengan jelas mengungkap kembali peristiwa tersebut. 

Reaksi Publik mau tak mau mengaitkan bahwa bahwa pencawapresan Gibrang Rakabuming Raka Jokowidodo merupakan inovasi baru Jokowi 3 priode, setelah gagal mendapat dukungan PDI-P.

Entah ada apa kemudian Saudara Masinto Pasaribu melakukan Interupsi pada Rapat Pembukaan Masa Sidang DPR RI untuk mengajukan Hak Angket terhadap “Skandal MK”? Apakah hal tersebut bisa ditafsirkan bahwa Senayan mulai gerah terhadap situasi hari ini?

Demo mahasiswa dan elemen elemen masyakat mulai turun ke jalan lagi. Mahasiswa di Makassar telah mengorbankan dengan membakar BenTor (Becak Motor) sebagai Protes Terhadap Putusan MK sambil meneriakkan yel yel Jokowi Mundur!

Demo BEM SI dan elemen masyarakat yang digelar kemaren juga banyak meneriakkan yel yel Jokowi Mundur!

Mungkin beberapa hari kedepan MK akan kebanjiran tamu masyarakat yang berunjuk rasa. Eskalasi politik dipastikan (Insya Allah) bakal memanas.

POSKO RELAWAN RAKYAT INDONESIA ANTI PEMILU PILPRES CURANG & BEBAS POLITIK DINASTI KKN, pada hari Rabu 1 November 2023 dalam acara Urun Rembuk Nasional Relawan, salah satu point’ Pernyataan Sikapnya dalam point’ 5 menyatakan :

“Bahwa demi terciptanya pemilu yang berlangsung Jurdil, fair, aman dan damai agar Presiden dan Ketua MK legowo mundur dari jabatannya.”

Sebagai salah satu alasan kawan kawan Aktivis dalam menyusun dan mendukung sikap ini, adalah adanya fakta atas situasi hari ini yang berkembang, jika kedua pejabat tersebut masih menjabat di posisinya maka kemungkinan besar instrumen negara akan di gunakan untuk memenangkan ‘Putra Mahkota’ sebagai pasangan Capres cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024.

KPU dan BAWASLU akan sangat kesulitan untuk tidak ikutan cawe cawe memenangkan ‘Putra Mahkota’. Dan itu sudah terjadi pada faktanya di lembaga institusi Judikatif MAHKAMAH KONSTITUSI, mengalami pembusukan demi Untuk seorang ‘Putra Mahkota’.

Atmosfir Jokowi Mundur sebenar bukan hal baru karena sudah di usung menjadi issu Buruh melawan rezim Jokowi ketika memaksakan mengusung UU Omnibuslaw Ciptaker sejak 2019.

“Jokowi Mundur atau Pilpres Curang” hanyalah aksioma yang muncul dari sepontanitas reaksi publik terhadap situasi nyata prilaku KKN dan politik dinasti rezim Jokowi yang puncaknya dilihat oleh masyarakat Indonesia baru baru ini dalam Skandal MK, “Mahkamah Keluarga.”

“Negara Keluarga Presiden Jokowi” adalah satu fakta yang tidak terbantahkan, anak, mantu dan ipar menduduki posisi pejabat negara dan bekerja sama dalam cawe cawe politik melanggengkan dinasti keluarga, Yang bisa disebut sebagai aroma KKN.

Rorotan Village, 3 November 2023

Oleh: MN LAPONG SH
PRESEDIUM POSKO RELAWAN RAKYAT INDONESIA

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
JOKOWI MUNDUR atau PILPRES CURANG JOKOWI MUNDUR atau PILPRES CURANG Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar