JPPR: Dukungan Perangkat Desa kepada Prabowo-Gibran Penghinaan terhadap Hukum Pemilu
Kecaman disampaikan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terhadap deklarasi dukungan ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (19/11).
Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Nurlia Dian Paramita menegaskan, kepala dan perangkat pemerintahan desa merupakan bagian dari aparatur negara yang dituntut netral dalam menghadapi pemilu.
"Ini adalah bentuk penghinaan aparat desa terhadap negara hukum di Indonesia yang jelas-jelas melarang kepala desa beserta aparatnya terlibat atau mendukung calon tertentu dalam pelaksanaan pemilu," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/11).
Dia menilai, tindakan ratusan kepala desa dalam acara tersebut telah melanggar Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang intinya melarang aparat desa untuk memberikan dukungan kepada peserta pemilihan.
"Prinsipnya deklarasi Apdesi dalam mendukung salah satu calon peserta pemilu merupakan niat jahat untuk mengkhianati Indonesia," kritik Paramita.
Maka dari itu, Mita sapaan akrabnya, mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses secara hukum kegiatan Apdesi yang menyampaikan dukungan kepada Prabowo-Gibran.
"Jadi apabila tidak ditindaklanjuti (Bawaslu) atau terkesan membiarkan fenomena ini terjadi pada Pilpres 2024, maka pada momen itulah pengkhianatan terhadap norma aturan negara hukum secara kolektif dilakukan oleh bangsa kita," tuturnya.
"Baik yang melanggar netralitasnya maupun oleh pihak yang tidak menegakkan aturan yang berlaku, atau bahkan terkesan tidak serius mempersoalkan fenomena tersebut," pungkas Mita.
Sumber: rmol
Foto: Nametag Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju atau dukungan kepada Prabowo-Gibran/Istimewa
JPPR: Dukungan Perangkat Desa kepada Prabowo-Gibran Penghinaan terhadap Hukum Pemilu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar