Breaking News

Kapolda Metro Jaya Disebut Arahkan SYL Buat Laporan Pemerasan Firli Bahuri ke Dumas KPK


Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, disebut mengarahkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, untuk membuat pengaduan pemerasan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Arahan ini diduga setelah KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian.

Hal tersebut tertuang dalam berkas dokumen yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Firli Bahuri mengajukan gugatan praeradilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Karyoto.

"Pada hari Jumat, 24 November 2023 ke paniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pengadilan pidana telah menerima praperadilan permohonan atas nama Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Minggu, 26 November 2023.

Dalam dokumen itu disebutkan Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke KPK atas rekomendasi Irjen Karyoto pada 12 Agustus 2023 pasca-gelar perkara Syahrul Yasin Limpo pada 13 Juni 2023.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Pemohon dari berbagai sumber, upaya dari saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen. Pol. Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya," demikian yang tercantum berkas praperadilan Firli Bahuri.

Sementara itu Polda Daerah Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas laporan polisi model a. Laporan polisi tipe a merupakan laporan oleh polisi sendiri. 

Atas laporan tipe a ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkas sudah kami terima pada Jumat, 24 November 2024. Sidang perdana pada 11 Desember 2023," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu, 26 November 2023, dilansir dari Tempo.

Berdasarkan dokumen, setelah dilaporkannya Firli Bahuri ke Dumas KPK pada 9 Oktober 2023, terbit surat pelaporan dari Polda Metro Jaya. 

Laporan model a tersebut diterbitkan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

Berdasarkan ketentuan, laporan polisi model a dibuat oleh petugas polisi bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan. 

Pada tanggal yang sama dengan dibuatnya laporan polisi tersebut yaitu pada 9 Oktober 2023, Kapolda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023.

Setelah pelaporan oleh polisi sendiri dan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik), penyidik Polda Metro Jaya berupaya meminta keterangan Firli Bahuri. Namun, Firli Bahuri meminta agar diperiksa di Mabes Polri.

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terhadap dugaannya pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Pemerasan itu diduga untuk melobi agar KPK tidak menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.

Saat ditanya ke kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan dugaan yang dilanyangkan kepada kliennya itu tidak adil. 

Menurut dia, jika Firli Bahuri disangka menerima gratifikasi, maka sesuai konstruksi hukum perihal penerimaan gratifikasi adalah ada pihak yang memberi dan yang menerima.

“Kenapa yang menerima saja yang dijadikan tersangka. Kalau mau adil, jadikan tersangka juga yang memberi. Jangan kita ini ditololkan sama penyidik Polda itu. Dia (Firli) ini dijadikan target. Kalau hanya dia yang dijadikan tersangka artinya ini rekayasa,” kata Ian.

Ian menuntut Polda Metro Jaya agar menjelaskan detail kepada masyarakat konstruksi gelar perkara yang menyebabkan keputusan Firli Bahuri dijadikan tersangka.

“Kata penyidik Polda ada penerimaan empat kali, artinya ada orang yang memberikan uang ke Firli sebanyak empat kali. Orang itu juga dijadikan tersangka. Siapa yang kasih, sebut namanya. Tak berani mereka, coba jelaskan kapan dan di mana penerimaan uangnya,” kata dia.

Ian mengaku tak pernah diperlihatkan atau dijelaskan oleh Polda Metro Jaya mengenai barang bukti dan indikasinya, baik saat pemeriksaan pertama maupun kedua.

“Pemeriksaan kedua itu dia minta supaya kami menyerahkan dokumen LHKPN, itu saja. Tak ada yang lain. Kalau mau menetapkan tersangka, profesionalisme seorang penyidik ditunjukkan lah barang-barangnya. Pada saat 22 November itu diumumkan Firli sebagai tersangka, tak ada produk hukum yang mereka keluarkan. Cuma ngomong saja,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK di Kementerian Pertanian yang berujung dengan ditetapkannya Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. 

Penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut, khususnya terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula dari adanya laporan masyarakat pada sekitar 2022.

Syahrul Yasin Limpo berdasarkan laporan informasi tersebut diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Saksi Muhammad Hatta.

Atas adanya dugaan korupsi itu, KPK memulai proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 6 Januari 2023. 

Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, KPK pada 13 Juni 2023 melakukan gelar perkara dan/atau ekspose di tahap penyelidikan. 

Hasil dari gelar perkara menentukan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian tersebut dapat dilakukan tindakan penyidikan. 

Pada 26 September 2023, KPK kemudian memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023.

Pada akhirnya, setelah dilakukannya serangkaian proses penyidikan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dan diikuti dengan proses penahanan. 

Diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka politikus NasDem itu melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka.

Menurut dokumen itu, di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 12 Agustus 2023 yang diduga dilakukan oleh unsur Pimpinan KPK.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Sumber: ajnn
Foto: Kolase Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo dan Karyoto/Net
Kapolda Metro Jaya Disebut Arahkan SYL Buat Laporan Pemerasan Firli Bahuri ke Dumas KPK Kapolda Metro Jaya Disebut Arahkan SYL Buat Laporan Pemerasan Firli Bahuri ke Dumas KPK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar