Breaking News

Ketua MKMK Sebut Putusan MK Bisa Batal, PHI: Kami Pesimis


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof. Jimly Asshiddiqie menyebut putusan MK terkait batas usia capres cawapres bisa berubah jika ditemukan adanya bukti pelanggaran.
 
Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia (PHI), John Muhammad menuturkan bahwa apa yang terjadi di MK saat ini merupakan praktik kolusi dan nepotisme secara terang-terangan.

“Pertama memang kita melihat bahwa adanya praktik kolusi konstitusi. Dapat dilihat bagaimana Mahkamah Konstitusi ketuanya saudara iparnya Pak Presiden Jokowi,” tegas John ketika ditanya Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11).

John menambahkan pihaknya pesimis MKMK bakal membatalkan putusan tersebut, lantaran majelis hakim dalam MKMK merupakan orang dekat Jokowi.

“Adanya sidang etik dari Majelis Kehormatan MK, kami terus terang pesimis. Mengapa? Karena, jelas bahwa ketua majelis kehormatan MK dalam hal ini Prof Jimly masih konflik kepentingan,” katanya.

Meskipun tidak langsung Prof Jimly bersinggungan dengan pemerintah, PHI menilai MKMK tidak akan mengubah keputusan MK soal batas usia capres cawapres. Terlebih banyaknya bukit pelanggaran yang seolah ditutupi oleh MK.

“Banyak bukti-bukti yang ada, dari waktu penerimaan berkas yang tidak sesuai. Banyak kejanggalan pada keputusan MK terkait dengan putusan itu,” tutupnya.

Sumber: rmol
Foto: Partai Hijau Indonesia/Repro
Ketua MKMK Sebut Putusan MK Bisa Batal, PHI: Kami Pesimis Ketua MKMK Sebut Putusan MK Bisa Batal, PHI: Kami Pesimis Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar