KPK Cecar Ahok soal Pengadaan LNG dan Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dengan awal mula pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Pertamian.
Untuk diketahui, Ahok diperiksa oleh penyidik KPK, Selasa (7/11/2023), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina 2011-2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan Liquefied Natural Gas [LNG] di PT PTMN [Pertamina]," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, penyidik turut mendalami keterangan Ahok mengenai dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus LNG tersebut.
"Selain itu saksi juga di konfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," lanjut Ali.
Sebelumnya, Ahok enggan memerinci soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya saat pemeriksaan kemarin. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya mengatakan bahwa dia datang sebagai saksi atas kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
"Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen, itu saja sih," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengakui bahwa kontrak pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL masih berjalan sampai dengan saat ini.
Untuk diketahui, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan gas alam cair di AS itu telah menandatangani kontrak kerja sama untuk periode yang panjang dengan Karen, saat masih menjabat Dirut Pertamina.
"Kontraknya panjang, makanya ini jadi bahan [penyidikan] di sini lah. Kamu tanya sama mereka [penyidik]," terang Ahok.
Dia juga mengatakan bahwa selalu berkoordinasi dengan jajaran direksi perseroan serta Menteri BUMN terkait dengan pelaporan perkara hukum yang ditemukan di Pertamina.
"Yang pasti [kalau] kami ada temuan, kami pasti laporkan ke Menteri BUMN. Nah, ada beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum. Gitu saja sih pasti," tuturnya.
Untuk diketahui, Ahok merupakan Komisaris Utama Pertamina sejak 25 November 2019. Ahok diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Sebelumnya, beberapa jajaran direksi Pertamina juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus LNG tersebut. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga telah hadir sebagai saksi.
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011-2021. Lembaga antirasuah juga telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah telah menahan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.
Sumber: bisnis
Foto: Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina periode 2011-2021 yang merugikan negara mencapai Rp2,1 trilliun. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
KPK Cecar Ahok soal Pengadaan LNG dan Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar