MK Tak Dipercaya Lagi, Penyebabnya Juga Jokowi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendorong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuat putusan yang berani sebagai terobosan.
Menurut Isnur, putusan yang tegas tersebut sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK yang merosot di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Isnur menilai Presiden Ketujuh RI itu telah mengangkangi konstitusi dengan mendorong putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres.
Karena putusan MK pula Gibran yang baru berusia 36 tahun memenuhi syarat minimal menjadi kontestan pilpres.
“Jadi, ini kesalahan bukan hanya di MK, tetapi juga di Presiden Joko Widodo yang telah banyak dilaporkan mendorong anaknya,” ujar Isnur di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Oleh karena itu, Isnur mendorong MKMK dalam putusannya atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi nanti bisa memulihkan kepercayaan MK.
"Kekecewaan publik harus dipulihkan kembali karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka, MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua," ujar Isnur
MK menjadi sorotan karena mengabulkan uji materi atas syarat minimal capres/cawapres yang diatur Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Ketentuan itu mensyaratkan capres/cawapres berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.
Namun, MK melalui putusan atas perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 memutuskan capres/cawapres tidak harus berusia di atas 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah hasil pemilihan.
Putusan itu membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, memenuhi syarat menjadi cawapres karena sedang menjabat wali kota Surakarta meski usianya baru 36 tahun.
Senada dengan Isnur, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Bali Jimmy Z. Usfunan juga mengharapkan MKMK melahirkan putusan yang objektif.
"Kita berharap pada MKMK agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang objektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat," kata Jimmy.
Menurut Jimmy, putusan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat secara prosedur maupun substansi.
Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Unud tersebut menegaskan cacat prosedur itu disebabkan pemohon pernah mencabut permohonannya atas uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.
Selain itu, Jimmy menganggap permohonan tersebut sudah kehilangan objek perkara, apalagi tidak ditandatanganni oleh para pemohonnya.
Adapun cacat substansinya ada pada pada konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan objek permohonan tersebut. Jimmy menegaskan norma yang diuji MK sangat bertalian dengan Gibran yang notabene keponakan Anwar Usman.
Menurut Jimmy, seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa seharusnya mundur. Hal itu telah diatur dalam Pasal 17 ayat (5), (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Oleh karena itu, kata Jimmy, putusan MK itu bisa dinyatakan tidak sah dan perkaranya bisa diperiksa lagi.
"Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK sangat bergantung pada putusan etik nantinya," kata dia.
Lebih lanjut Jimmy menegaskan putusan MKMK yang objektifakan mengembalikan muruah dan citra MK.
"Jika diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, muruah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan," imbuhnya.
Sumber: jpnn
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Net
MK Tak Dipercaya Lagi, Penyebabnya Juga Jokowi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar