Breaking News

MKMK Kantongi Bukti Rekaman CCTV soal Dugaan Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan sudah mengantongi bukti rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).  

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bukti rekaman CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan dan permohonan yang diajukan kembali oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.

 "CCTV berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana. Belum tentu salah juga," kata Jimly, Rabu (1/11/2023).  

Jimly mengatakan MKMK juga akan memeriksa panitera yang menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi. 

 "Ada kaitannya dengan tugas panitera juga. Ada beberapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi. Misalnya, prosedur persidangan," ujar dia.  

Sebelumnya diberitakan, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.  

Bahkan, MKMK juga sudah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya antara lain Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo.  

Mereka diperiksa terkait putusan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres yang dibacakan pada Senin (16/10/2023) lalu. 

 Putusan itu memutuskan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun bisa maju pilpres dengan catatan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

Sumber: tvonenews
Foto: MKMK kantongi bukti rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan batas usia capres-cawapres Sumber : Fath Putra Mulya-Antara
MKMK Kantongi Bukti Rekaman CCTV soal Dugaan Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres MKMK Kantongi Bukti Rekaman CCTV soal Dugaan Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar