Netralitas Kepala Desa Asosiasi Desa Bersatu Dipertanyakan, Ini Sanksi Perangkat Desa yang Tak Netral di Pemilu 2024
Netralitas asosiasi kepala desa dipertanyakan setelah memberikan sinyal dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Willy Aditya menyebut bahwa netralitas aparat merupakan hal yang penting.
“Ya kita lihat undang-undangnya seperti apa bunyinya. Kemudian kita harus sama-sama melihat tentu kalau netralitas itu penting ya,” kata dia saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.
Bagaimana aturan netralitas kepala desa dalam Pemilu?
Perangkat desa, termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Hal itu diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Sementara itu, dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Di sisi lain, Abdul Halim juga mengingatkan bahaya yang akan terjadi jika kepala desa dan perangkatnya bersikap tak netral pada Pemilu 2024. Wanti-wanti itu disampaikannya seiring munculnya dugaan kepala desa tidak netral pasca acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang digelar Ahad lalu, 19 November 2023. Abdul Halim menyatakan perangkat desa harus netral sebab mereka nantinya terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Harus netral karena kan kemudian dia jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar, kalau nggak netral, bahaya itu,” kata Abdul Halim saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 November 2023.
Sebelumnya, dikutip dari Koran Tempo terbitan Senin, 20 November 2023, delapan asosiasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu menggelar Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di ruangan Indoor Multifunction Stadium, Gelora Bung Karno, Jakarta. Mereka mengundang para elite partai Koalisi Indonesia Maju alias KIM, pengusung Prabowo-Gibran. Mereka juga mengundang Wali Kota Solo itu untuk menyampaikan dukungan dan aspirasinya.
Lebih dari itu, sesuai dengan undangan yang didapatkan Tempo, agenda Silaturahmi Nasional Desa Bersatu ini sebenarnya juga dimaksudkan untuk mendeklarasikan dukungan mereka kepada pasangan calon nomor urut dua tersebut. Hal itu juga diakui Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas. Rencana kemudian batal dilakukan karena khawatir melanggar Undang-Undang Pemilu ihwal netralitas penyelenggara negara.
“Setelah pertimbangan tadi (Sabtu) malam, akhirnya kami sepakat silaturahmi yang setiap tahun kami lakukan. Karena silaturahmi itu memang forumnya untuk menyampaikan aspirasi,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi APDESI itu, dikutip dari Koran Tempo.
Adapun alasan Desa Bersatu mendukung Prabowo-Gibran, kata Asri, karena hanya pasangan ini yang berkomitmen menyetujui aspirasi kepala desa. Aspirasi tersebut di antaranya alokasi dana desa Rp 5 miliar per desa per tahun, mengevaluasi keberadaan pendamping desa, serta 70 persen dana desa untuk kegiatan pembangunan yang merujuk pada hasil musyawarah desa.
Sumber: tempo
Foto: Calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Netralitas Kepala Desa Asosiasi Desa Bersatu Dipertanyakan, Ini Sanksi Perangkat Desa yang Tak Netral di Pemilu 2024
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar