Breaking News

Oknum Ormas Adat Pasukan Manguni Kibarkan Bendera Israel, Cek Isi Permenlu No. 3 Tahun 2019!


Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No. 3 Tahun 2019 tegas disebutkan larangan pengibaran bendera Israel di Indonesia.

Bukan tanpa alasan, sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap perjuangan Palestina sangat kuat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menyatakan bahwa sikap Indonesia akan selalu bersama memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel.

Namun ironinya, saat bentrokan massa di Kota Bitung, Sulawesi, sejumlah oknum ormas Adat Pasukan Manguni mengibarkan bendera Israel.

Padahal dalam Permenlu No. 3 Tahun 2019 pada halaman 45, BAB 10 dengan judul Hal Khusus dijelaskan pada poin (B) Hubungan Republik Indonesia (RI) -Israel, disebutkan;

Pertama, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

"Sampai saat ini Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel," demikian penjelasan pada Pasal 150.

Kemudian pada Pasal 151 ayat (c) Permenlu No. 3 Tahun 2019 menegaskan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku menegaskan larangan segala atribut Israel di Indonesia.

"Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia," demikian bunyi pernyataan Permenlu tersebut.

Sehingga wajib bagi masyarakat Indonesia dengan berbagai latar belakang untuk patuh dan menghormati peraturan ini.

Berikut isi Permenlu No. 3 Tahun 2019 mengenai Hubungan RI-Israel;

B. Hubungan RI - Israel

150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang PENJAJAHAN ISRAEL atas wilayah dan BANGSA PALESTINA, karena Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

151. Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otoritas pemberian visa kepada Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Wakil Ketua MPR Desak Aparat Usut Tuntas

Seharusnya aparat penegak hukum bisa menindak tegas oknum-oknum pengibar bendera Israel yang terjadi saat bentrokan massa di Kota Bitung lalu.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sepakat dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Manado terkait kasus tersebut seharusnya diusut tuntas.

Bentrokan massa pro Israel dari ormas Adat Pasukan Manguni dengan massa pro Palestina pecah pada Sabtu, 25 November 2023.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan, seharunya aparat penegak hukum melakukan pengusutan dalam kasus tersebut.

"Seperti usul Ketum MUI Manado, harusnya bentrokan massa di Bitung diusut tuntas oleh Aparat," cuit Hidayat di akun resmi X miliknya.

Dengan penindakan tegas terhadap pada pelaku oknum penyerangan, kasus ini tak akan melebar ke mana-mana.

Hidayat juga sentil ormas Adat Pasukan Manguni yang diduga mengibarkan bendera Israel saat bentrok dengan massa pro Palestina.

Menurutnya, pengibaran bendera Israel saat insiden itu tidak sejalan dengan sikap resmi Indonesia terhadap Palestina.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jolowi) beberapa kali menegaskan bahwa sikap Indonesia mendung perjuangan Palestina dari penjajahan Israel.

Apalagi, dalam peraturan Permenlu No. 3 Tahun 2019 ditegaskan bahwa bendera Israel terlarang dikibarkan di Tanah Air.

Namun demikian sikap segerombolan oknum dari ormas tertua di Sulawesi Utara itu, justru melenceng.

"Selain agar tak melebar ke mana-mana, penyerangan terhadap aksi damai bela Palestina dengan kibarkan bendera Israel itu, tak sesuai dengan sikap resmi Indonesia yang dukung Palestina dan larang kibarkn bendera Israel," terang Hidayat.

7 Tersangka Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Utara telah menangkap 7 tersangka di kasus bentrokan massa di Kota Bitung.

Lima dari tujuh tersangka itu dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sedang dua tersangka lainnya dijerat pasal Penganiayaan.

Sebagaimana diketahui, akibat bentrokan massa pro Israel dan pro Palestina itu menelan satu korban jiwa dan beberapa luka-luka.

Tokoh Agama Sepakat Damai

Tokoh agama dan organisasi masyarakat di Sulawesi Utara telah menyatakan kesepakatan damai usai bentrokan itu.

Kesepakatan itu terjalin pada malam pasca eskalasi bentrokan bersambung sampai malam.

Untungnya pihak aparat kemanan TNI-Polri bergerak cepat, dengan menurunkan pasukan untuk melakukan penjagaan siaga 1.

Sumber: disway
Foto: Sejumlah oknum ormas Adat Pasukan Manguni diduga kibarkan bendera Israel-Foto/Tangkapan Layar/X/@Siti_Khadijah95-
Oknum Ormas Adat Pasukan Manguni Kibarkan Bendera Israel, Cek Isi Permenlu No. 3 Tahun 2019! Oknum Ormas Adat Pasukan Manguni Kibarkan Bendera Israel, Cek Isi Permenlu No. 3 Tahun 2019! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar