Breaking News

Sidang Dugaan Kampanye di Luar Jadwal, Mahfud MD Dituding Langgar UU Pemilu


Sidang dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD, digelar untuk pertama kali oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan, digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

"Atas adanya tindakan kampanye terselubung dengan memanfaatkan acara KPU, pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 patut diduga melanggar UU Pemilu," kata Anggraini, selaku pelapor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Lebih lanjut dijelaskan, pasal dalam UU Pemilu yang dilanggar Mahfud sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 276 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu," sambungnya.

"Dalam lampiran ditetapkan, jadwal masa kampanye Pemilu dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," urainya.

Berdasar ketentuan hukum itu, Anggraini memandang pantun Mahfud MD yang memuat ajakan memilih pada acara pengambilan nomor urut Capres-Cawapres, merupakan pelanggaran serius.

"Yakni dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU sebagaimana dimaksud pada Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu," tutup Anggraini.

Sumber: rmol
Foto: Sidang dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD/Rep
Sidang Dugaan Kampanye di Luar Jadwal, Mahfud MD Dituding Langgar UU Pemilu Sidang Dugaan Kampanye di Luar Jadwal, Mahfud MD Dituding Langgar UU Pemilu Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar