Breaking News

Sikapi Putusan MK, Jimly Dukung DPR RI Gunakan Hak Angket


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendukung DPR RI menggunakan hak angket, menyikapi putusan MK soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Hak angket, ya baik," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Menurut dia, parlemen memang punya fungsi pengawasan terhadap lembaga negara lainnya. Meski begitu dia menolak berkomentar terkait dampak digunakannya hak angket terhadap MK oleh DPR RI.

"DPR itu harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi, dengan menggunakan semua hak yang dia punya, termasuk hak angket. Bagus-bagus saja, karena ini memang masalah serius,” tegasnya.

Usulan hak angket terhadap MK digaungkan politisi PDIP, Masinton Pasaribu, saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (31/10).

MKMK sendiri saat ini tengah mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Buntut putusan MK itu, Walikota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, bisa mengikuti Pilpres 2024, meski usianya belum genap 40 tahun.

Sumber: rmol
Foto: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie/Ist
Sikapi Putusan MK, Jimly Dukung DPR RI Gunakan Hak Angket Sikapi Putusan MK, Jimly Dukung DPR RI Gunakan Hak Angket Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar