Breaking News

Soal Beli Produk Berafiliasi Israel Dinyatakan Haram, MUI Jabar Lanjutkan Fatwa MUI Pusat


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat akan segera mensosialisasikan surat edaran dari MUI Pusat terkait Fatwa harap yang mendukung secara langsung atau pun tidak terhadap Israel, termasuk produk Israel yang ada di Indonesia.

"Kami sudah menerima fatwa itu kemarin, dan tentu akan kami sosialisasikan seruan fatwa haram itu melalui MUI di Kabupaten dan Kota di Jawa Barat," kata Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar saat dihubungi tvOnenews.com, Sabtu (11/11/2023). 

Rafani mengatakan, nantinya sosialisasi edaran itu dilakukan dengan berbagai cara, penempelan surat edaran Fatwa Haram di minimarket di tempat tempat umum, untuk menyadarkan masyarakat tentang kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina yang sampai saat ini terus di gempur secara membabi buta dengan korban diantaranya anak anak dan perempuan. 

"Ia nanti kita pasti serukan selain memboikot juga Fatwa harap MUI pusat membeli produk Israel atau pun bagi yang mendukung Israel secara langsung maupun tidak langsung," ungkapnya. 

Sebelumnya MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bagi  dukung Israel dan sekutunya bagi yang mendukung agresi Israel ke rakyat Palestina, maupun membeli produk Israel dan sekutunya hukumnya haram

Sumber: tvonenews
Foto: Soal Beli Produk Berafiliasi Israel Dinyatakan Haram, MUI Jabar Lanjutkan Fatwa MUI Pusat Sumber : tim tvOne - Cepi
Soal Beli Produk Berafiliasi Israel Dinyatakan Haram, MUI Jabar Lanjutkan Fatwa MUI Pusat Soal Beli Produk Berafiliasi Israel Dinyatakan Haram, MUI Jabar Lanjutkan Fatwa MUI Pusat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar