Breaking News

Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Diputus Bukan Pelanggaran Kampanye


Kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) awal bulan Desember 2023 dinyatakan bukan pelanggaran Pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait tindakan Gibran yang diduga berkampanye di area CFD, di Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023.

"Yang diduga melibatkan anak-anak telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Hasil tindak lanjut tersebut, dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak," ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Bagja menegaskan, Bawaslu telah memeriksa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pelibatan anak-anak, sebagaimana dilaporkan kelompok masyarakat atas kegiatan bagi-bagi susu Gibran di CFD.

"Itu tidak berunsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu," sambungnya.

Meski begitu, anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan pihaknya masih melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran lain dari tindakan Gibran.

"Namun, Bawaslu masih melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," tutup Bagja. 

Sumber: rmol
Foto: Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Diputus Bukan Pelanggaran Kampanye Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Diputus Bukan Pelanggaran Kampanye Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar