Apakah Kasus Gibran, Kaesang, dan Ahok di KPK Berhenti Karena Intervensi Jokowi?
Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak mempertanyakan apakah kasus dugaan
korupsi yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok di KPK berhenti karena intervensi Presiden Joko
Widodo (Jokowi).
Pasalnya mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku bertemu Presiden Jokowi di
Istana dan diminta untuk memberhentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat
Setya Novanto (Setnov) pada tahun 2017 silam.
"Mendengar pengakuan Agus Rahardjo mengenai intervensi Mukidi di KPK, jadi
kepikiran, dua kasus di bawah, apakah berhenti karena intervensi Mukidi
juga?" ucap Lukman dengan mengunggah dua tangkapan layar mengenai KPK yang
tidak mengusut kasus Gibran, Kaesang, dan Ahok, dikutip populis.id dari akun
X pribadinya, Senin (4/12).
Mendengar pengakuan Agus Rahardjo mengenai intervensi Mukidi di KPK, jadi kepikiran, dua kasus di bawah, apakah berhenti karena intervensi Mukidi juga ? 😴 pic.twitter.com/h787DVOPJk
— Lukman Simandjuntak (@hipohan) December 2, 2023
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo
mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk
menghentikan kasus yang menjerat Setnov, korupsi e-KTP.
Setnov diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, waktu itu ia
menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai
politik yang mendukung Jokowi.
Agus terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf sebelum menyampakan
peristiwa tersebut, ia mengaku baru pertama kali mengungkapkannya di hadapan
media.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian
ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di
Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh
presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri
Sekretaris Negara),” lanjut Agus.
Ketika dipanggil sendiri, Agus merasa heran karena biasanya presiden
memanggil lima pimpinan KPK sekaligus, ia juga diminta masuk ke Istana
melalui jalur masjid, bukan ruang wartawan.
Saat masuk ruang pertemuan, Agus melihat Jokowi sudah marah, namun ia tidak
mengerti maksudnya, tapi setelah duduk ia tahu bahwa presiden meminta KPK
untuk menghentikan kasus Setnov.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah
ngomong, ‘hentikan!’, Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya
duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah
kasusnya Pak Setnov,” ujarnya.
Tapi Agus menolak peruntah Jokowi, karena Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan tersangka Setnov sudah dimulai 3
minggu sebelumnya, dan ketika itu tidak ada mekanisme Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu
yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan
itu,” kata Agus.
Sumber:
populis
Foto: Kolase Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo dan Kaesang Pangarep/Net
Apakah Kasus Gibran, Kaesang, dan Ahok di KPK Berhenti Karena Intervensi Jokowi?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar