Awal Mula Berhembusnya Kabar Melki Diberhentikan dari Ketua BEM UI, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Beredar kabar di media sosial, Melki Sedek Huang dinonaktifkan dari
jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas
Indonesia. Kabar penonaktifan tersebut muncul seraya adanya dugaan pelecehan
seksual yang dilakukan Melki.
Awalnya, kabar tersebut dihembuskan oleh pemilik akun X @BulanPemalu pada
Senin (18/12/2023).
"Melalui surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA)
yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifya Anindya, diputuskan
bahwa Ketua BEM UI 2023,Melki Sedek Huang, @namasayamelki, DINONAKTIFKAN
SEMENTARA," katanya dikutip Selasa (19/12/2023).
Bukan hanya menuliskan cuitan saja, pemilik akun juga turut mengunggah
tangkapan layar grup WhatsApp.
Di dalamnya terdapat chat dari Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya yang
mengabarkan soal status Melki di grup WhatsApp.
"Saya selaku Wakil Ketua BEM agar tidak menghambat segala proses dan
kepentingan untuk BEM UI 2023 sampai waktu yang belum bisa ditentukan," ucap
Shifa.
Selain itu, ada juga potongan dokumen atau surat keputusan penonaktifan
Melki dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI.
Dalam surat tersebut tertera keputusan "Penonaktifan sementara bagi saudara
Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Mahasiswa Fakultas Hukum
sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023
hingga waktu yang belum ditentukan".
Lantas mengapa Melki disebut-sebut sebagai terduga pelaku kekerasan seksual?
Pemilik akun yang menyampaikan informasi tersebut memang tidak menjelaskan
alasan Melki dinonaktifkan dari Ketua BEM UI.
Namun, ia memiliki narasi berdasarkan surat keputusan yang ia dapatkan.
Pada surat tersebut dijelaskan, Melki telah memenuhi syarat verifikasi yang
tercantum dalam Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.
Kemudian, pemilik akun menyantum isi dari peraturan tersebut.
Adapun Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 itu berisikan tentang Pelaporan,
Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkup Internal BEM UI.
"Dalam putusan tersebut, terdapat poin Mengingat a. Peraturan Badan
Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (PerBEM Nomor
1). Berdasarkan PerBEM 1 diatur tentang PELARANGAN atas KEKERASAN SEKSUAL,"
tulis pemilik akun.
"Apakah dapat diindikasikan bahwa MELKI SEDEK HUANG melakukan KS?,"
sambungnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Suara.com masih meminta konfirmasi
langsung kepada Melki.
ALERTA!!!
— adityarizik (@BulanPemalu) December 18, 2023
----------------------------------------------------------
KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL(?)
---------------------------------------------------------
[a thread]
Sumber:
suara
Foto: Melki Sedek Ketua BEM UI (IG/melkisedekhuang)
Awal Mula Berhembusnya Kabar Melki Diberhentikan dari Ketua BEM UI, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar