Bawaslu DKI: Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Langgar UU Pemilu
Bawaslu DKI Jakarta mengungkap hasil pemeriksaan terhadap acara 'Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju' yang dihadiri cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Minggu (19/11). Acara itu digelar APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan 8 asosiasi desa lainnya.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya mengatakan, kegiatan itu terbukti melanggar Undang-undang Pemilu. Ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap APDESI hingga ABPEDNAS (Asosisasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional.
"Maka dari itu, berkaitan dengan Kegiatan 'Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju' yang dilaksanakan oleh Desa Bersatu pada tanggal 19 November 2023 di Indoor Multifunction Stadium (Indonesia Arena), Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti informasi awal yang diterima dengan segera melakukan penelusuran," kata Reki lewat keterangannya, Minggu (17/12).
"Sehingga kemudian berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti, kami menilai dan menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut," lanjutnya.
Reki menyebut, kepala desa dan perangkat desa yang turut hadir dalam acara itu juga terbukti melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti-bukti serta kesimpulan yang didapat, kami menyatakan kepada pihak-pihak yaitu Para Kepala Desa, dan Para Perangkat Desa yang hadir pada kegiatan tersebut telah terbukti melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang pada pokoknya menyatakan soal larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu," jelasnya.
Terkait sanksi yang diberikan, lanjut Reki, Bawaslu DKI memberi peringatan ke APDESI, DPN PPDI (Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).
"Dengan demikian, kami Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan memberikan peringatan kepada APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia) agar tidak melakukan kegiatan yang sama di kemudian hari," jelasnya.
Bawaslu DKI juga merekomendasikan ke Kemendagri untuk menindaklanjuti temuan itu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihaknya mengingatkan, sanksi tidak hanya berupa administratif tapi bisa juga pidana.
"Merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang undangan. Agar menjadi perhatian, bahwa sanksi yang terdapat pada Undang-Undang," bebernya.
"Pemilu selama kampanye tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sanksi yang bersifat pidana. Oleh karena itu, kami sangat berharap kepada semua pihak yang diwajibkan untuk bersikap netral, agar dapat bekerja sama dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu," ungkapnya.
Terakhir, Bawaslu DKI mengingatkan agar aparat desa menjaga netralitasnya selama Pemilu dan Pilpres 2024.
"Khusus kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa termasuk Aparatur Sipil Negara, kami mengingatkan agar tetap berkomitmen menjaga netralitas agar Pemilu dapat berjalan damai dan berintegritas," tandasnya.
Sebelumnya, Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) telah melaporkan panitia acara Desa Bersatu di bawah naungan APDESI ke Bawaslu.
Sumber: kumparan
Foto: Cawapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan
Bawaslu DKI: Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Langgar UU Pemilu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar