Bawaslu: Pengiriman Surat Suara di Taiwan Melanggar Prosedur
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelusuran terhadap beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei, Taiwan yang telah diterima oleh peserta pemilih. Diketahui, sebanyak 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan surat yang telah dikirimkan tersebut melanggar prosedur yang berkaitan dengan pasal 44 ayat 1 PKPU 25 tahun 2023.
"Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur," ujar Bagja di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Adapun, bunyi pasal tersebut adalah Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.
Artinya dalam hal ini, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024. "Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan PPLN Taipei," katanya.
Bagja menyampaikan atas pelanggaran tersebut pihaknya menyerahkan kepada Panwaslu Luar Negeri. Hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023
"Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video surat suara Pemilu 2024 tersebar dan viral di media sosial. Video itu memperlihatkan momen seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan surat suara Pemilu 2024.
Video yang dibagikan akun TikTok @hany_ajja88 tersebut membagikan pengalamannya mendapatkan sebuah amplop berupa surat suara Pemilu 2024 mendatang. Nampak, ada ketiga pasangan calon yang terdiri Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud. "TAIWAN, kita duluan nyoblos ya besti, kalian udah ada yang dapat juga belum nih?” tulis keterangan dalam video tersebut.
Sementara KPU mengakui bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah mengirim surat suara terlebih dahulu. “KPU telah menerima surat klarifikasi dari ketua PPLN Taipei Nomor 028/PL.01.8-SD/065/2023 tertanggal 26 Desember 2023 perihal permohonan maaf dan penjelasan terkait pengiriman surat suara metode pos,” kata Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Padahal, Hasyim menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU nomor 25/2023 dalam lampiran 1 mengatakan pengiriman surat suara metode pos kepada pemilih dilakukan pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024.
Sebagai informasi, surat suara yang telah dikirimkan ke Taipei, Taiwan sebanyak 929 lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 929 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 18 Desember 2023.
Kemudian, sebanyak 30.347 lembar Surat Suara lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 30.347 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal 25 Desember 2023
Sumber: inilah
Foto: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023). (Foto: Inilah.com/Clara Anna).
Bawaslu: Pengiriman Surat Suara di Taiwan Melanggar Prosedur
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar