Berdasarkan Kesaksian Eks Ketua KPK, Presiden Jokowi Bisa Dipidana dan Dipecat
Politikus Ferdinand Hutahaean menilai berdasarkan kesaksian eks Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
bisa dipidana dan dipecat dari posisinya.
Dalam kesaksiannya, Agus Rahardjo yang merupakan Ketua KPK periode 2015-2019
mengatakan ia pernah dipanggil ke Istana sendiran, dan di dalam ruangan
Jokowi sudah marah meminta kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya
Novanto (Setnov) dihentikan.
"Dengan kesaksian ini, maka Presiden bisa dikategorikan telah menyalah
gunakan kekuasaan dan termasuk dalam kategori merintangi atau
menghalang-halangi penyelidikan. Presiden Jokowi sebagai pribadi bisa
dipidana dan dipecat dari jabatannya," ucap Ferdinand.
Menurut kader PDIP itu, keterangan Agus Rahardjo mengenai Jokowi yang
meminta memberhentikan kasus Setnov merupakan skandal besar. "Ini skandal
besar..!!" klaimnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (1/12).
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agus Rahardjo
mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk
menghentikan kasus yang menjerat Setnov, korupsi e-KTP.
Setnov diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, waktu itu ia
menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai
politik yang mendukung Jokowi.
Agus terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf sebelum menyampakan
peristiwa tersebut, ia mengaku baru pertama kali mengungkapkannya di hadapan
media.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian
ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di
Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh
presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri
Sekretaris Negara),” lanjut Agus.
Ketika dipanggil sendiri, Agus merasa heran karena biasanya presiden
memanggil lima pimpinan KPK sekaligus, ia juga diminta masuk ke Istana
melalui jalur masjid, bukan ruang wartawan.
Saat masuk ruang pertemuan, Agus melihat Jokowi sudah marah, namun ia tidak
mengerti maksudnya, tapi setelah duduk ia tahu bahwa presiden meminta KPK
untuk menghentikan kasus Setnov.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah
ngomong, ‘hentikan!’, Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya
duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah
kasusnya Pak Setnov,” ujarnya.
Tapi Agus menolak peruntah Jokowi, karena Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan tersangka Setnov sudah dimulai 3
minggu sebelumnya, dan ketika itu tidak ada mekanisme Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu
yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan
itu,” kata Agus.
Dengan kesaksian ini, maka Presiden bisa dikategorikan telah menyalah gunakan kekuasaan dan termasuk dalam kategori merintangi atau menghalang2i penyelidikan. Presiden Jokowi sbg pribadi bisa dipidana dan dipecat dari jabatannya.
— Mpu Ferdinand Hutahaean (@ferdinand_mpu) November 30, 2023
Ini skandal besar..!! https://t.co/7vyNS361LR
Sumber:
populis
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Net
Berdasarkan Kesaksian Eks Ketua KPK, Presiden Jokowi Bisa Dipidana dan Dipecat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar