Bobby Denda Rp 10 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution menerapkan denda Rp10 juta bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan khususnya ke ke sungai. Aturan ini merujuk peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang mengancam sanksi denda Rp10 juta atau hukuman kurungan penjara tiga bulan bagi pelanggar.
"Penerapan Perda Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring selesainya Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Bobby di Medan, Kamis (28/12/2023.
Dia menjelaskan, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pasal 57 ayat 1 menyebut soal larangan buang sampah di sungai.
Bobby mengungkapkan ada 12 aliran sungai yang melintasi Kota Medan yang harus dijaga kebersihannya. Salah satunya yaitu Sungai Deli.
Bobby mengaku telah berkolaborasi dengan TNI AD dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II guna melakukan gotong royong bersih Sungai Deli selama 62 hari kerja sejak 27 September hingga 22 Desember 2023.
"Di awal kita sudah sepakat setelah program ini, maka di Januari 2024 kita menerapkan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas dikenakan bagi warga yang buang sampah, terutama ke dalam sungai," katanya.
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu langsung menginstruksikan seluruh camat dan lurah meningkatkan pengawasan, terutama titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.
Sumber: inilah
Foto: Wali Kota Medan Bobby Nasution menyerahkan piagam penghargaan kepada personel TNI AD yang ikut dalam Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/12/2023). (Foto: Antara/HO Diskominfo Kota Medan)
Bobby Denda Rp 10 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Medan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar