Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran Pidana
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI menyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilihan umum yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus bagi-bagi susu di hari CFD (car free day) Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kami sudah konferensi pers dan memang tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata anggota Bawaslu, Puadi, di kantornya di Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Menurut Puadi, begitu juga laporan yang ditangani Bawaslu Jakarta Pusat. "Dalam hal sama penelusuran dilakukan (Bawaslu) Jakpus. Karena memang posisi kasusnya sama, obyeknya sama," tutur Puadi.
Dari situ, Puadi mengatakan Bawaslu tidak melakukan proses lanjutan dengan alasan obyek yang dilaporkan masih sama. Selain itu, setelah pembahasan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan laporan tersebut disampaikan bukan pelanggaran pidana pemilu.
Dia menyatakan sebagai informasi tentang mekanisme penanganan pelanggaran bagi-bagi susu di CFD. Dua laporan tersebut diproses Bawaslu. Setelah diregistrasi dan pedalaman tidak ditemukan pelanggaran. "Saya katakan bahwa obyek pelanggarannya sama," ujar dia.
Menanggapi Bawaslu Jakarta Pusat batal memanggil Gibran dalam kasus itu hari ini, Puadi menjelaskan, status laporan kepada Gibran itu sudah diterbitkan Bawaslu. Dan status laporan itu, kata dia, tak ada pelanggaran pemilu pada kegiatan Gibran di CFD tersebut.
"Ketika status laporan sudah keluar terhadap obyek yang sama sehingga tidak dilanjutkan pada proses pelanggaran yang sama," ujar dia.
Adapun salah satu program yang dicanangkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran adalah memberikan susu dan makan siang gratis. Puadi menyatakan, dalil yang disampaikan pelapor tentang distribusi susu tersebut dilaporkan berdasarkan potongan video di YouTube.
Berikutnya, berkaitan dengan adanya keterlibatan anak-anak dalam kegiatan itu, Bawaslu sudah meminta klarifikasi kepada kepolisian dan kejaksaan tentang adanya anak-anak dalam acara di CFD. Menurut dia, kasus itu bisa masuk obyek hukum, jika ditemukan ada yang memobilisir. Baik itu pelaksana, peserta, atau tim, yang berkaitan dengan keterlibatan anak-anak.
"Setelah pemeriksaan terhadap pelapornya, tidak bisa membuktikan ada tindak pidana pemilu. Kenapa? Karna di situ tidak dimobilisasi," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan membatalkan pemanggilan terhadap Gibran dalam kasus bagi-bagi susu di kegiatan CFD pada Ahad, 3 Desember 2023, lantaran tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu.
“Hari ini ada surat resmi dari Bawaslu RI dan kami juga ada komunikasi. Terkait status laporan kasus CFD sudah tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dihubungi, pada Rabu malam, 27 Desember 2023.
Sumber: tempo
Foto: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua dari kiri) bersama anggota Bawaslu, Lolly Suhenty (kedua dari kanan), Puadi (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan pelanggaran dana kampanye, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta,/Net
Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran Pidana
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar