Koorlap Aksi Pengusiran Paksa Rohingya Pernah Dipidana Narkoba
Aksi sekelompok mahasiswa BEM Nusantara yang mengangkut paksa pengungsi etnis Rohingya di Balai Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh mendapat sorotan luas dari publik. Belakangan, tersiar kabar bahwa koordinator aksi yang menggerakkan mahasiswa tersebut, T Warija Arismunandar, pernah dipidana terkait kasus narkoba dengan hukuman dua tahun penjara sejak 6 September 2022 lalu.
Dari informasi tersebut, HabaAceh.id lantas menelusuri laman SIPP PN Banda Aceh, Kamis (28/12) malam. Hasil penelusuran terlihat nama T. Warija Arismunandar tercatat dalam nomor perkara 193/Pid.Sus/2022/PN Bna.
Berdasarkan data di SIPP PN Banda Aceh tersebut, Majelis Hakim PN Banda Aceh sudah menjatuhkan vonis bersalah terhadap T. Warija Arismunandar dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Ruang Sidang Tipikor Kusumah Atmadja, pada Selasa, 6 September 2022 pukul 09.00-09.45 WIB lalu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Safri selaku hakim ketua, dan didampingi Azhari serta Elviyanti Putri sebagai hakim anggota. Sementara Indriani Rachman, SH, dan Yuni Rahayu, SH, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan terdakwa T. Warija Arismunandar tersebut.
"Menyatakan terdakwa T. Warija Arismunandar Bin T. Rusli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri," bunyi putusan yang dibacakan hakim.
Selain itu, hakim juga memvonis T. Warija Arismunandar dengan pidana penjara selama dua tahun. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan itu lagi.
Masih berdasarkan data yang dilansir dari SIPP PN Banda Aceh, diketahui barang bukti yang memberatkan terdakwa T. Warija Arismunandar saat itu adalah dua bungkus plastik warna bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,31 gram. Barang bukti lain berupa satu alat hisap narkotika jenis sabu (bong).
Berdasarkan daftar riwayat perkara, T. Warija Arismunandar ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh di Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada Rabu, 31 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penelusuran tersebut, HabaAceh.id kemudian mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut langsung kepada koordinator lapangan (Koorlap) BEM Nusantara, T Warija (sebelumnya tertulis T. Waritza). Melalui sambungan telepon, T. Warija mengakui dirinya pernah menjadi narapidana kasus narkoba yang telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).
"Iya, itu dulu. Itu kan masa lalu, tahun 2022. Ya kita kan secara hukum bersalah waktu itu kan, sempat dipidana," kata T. Wariza menjawab HabaAceh.id, Kamis (28/12) malam.
Di tengah pembicaraan, Warija kemudian enggan kasus pidana yang pernah dijalaninya dipublikasi ke media massa. Dia bahkan menjamin dirinya sekarang telah bebas dan bersih dari barang haram yang pernah membawanya ke bui.
"Saya bisa dijamin hari ini bersih, kalau ada pihak yang mengetes, ya ayo. Saya yakin udah berhenti. Bulan lima kemarin," kata T. Warija.
Sementara terkait almamater yang dibawanya dalam aksi, T Warija Arismunandar mengaku saat ini berstatus sebagai mahasiswa di Sekolah Tinggi Alwasliyah. "Saya sudah pindah kampus, dulu pernah di UIN tahun 2016. Pindah ke Alwasliyah tahun 2022," kata T. Warija.
Perpindahan kampus itu dilakukannya karena sempat menderita sakit selama setahun. Dia juga membantah di-drop out atau DO dari UIN Ar Raniry Banda Aceh.
"Enggak bukan DO. Kemarin ini saya ada sakit lambung setahunan gitu, kan keluarga di Jakarta, saya pulang terus inisiatif pindah aja,” katanya.
Seperti diketahui, dalam aksi tersebut, T. Warija bersama rekan-rekannya turut membawa nama kampus Al Washliyah dalam melakukan aksi mengangkut paksa pengungsi etnis Rohingya di BMA. Namun, apa yang disampaikan BEM Nusantara tersebut dibantah oleh organisasi kemahasiswaan kampus Al Washliyah Banda Aceh.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Kamis (28/12), Pemerintah Mahasiswa (PEMA) Al Washliyah Banda Aceh, Mohd. Azis, mengaku mereka tidak terlibat dalam aksi yang memboyong paksa pengungsi etnis Rohingya di BMA kemarin. "Kami atas nama mahasiswa Al Washliyah Banda Aceh mengutuk keras tindakan individu mahasiswa yang ikut aksi mengatasnamakan Pemerintah Mahasiswa Al Washliyah Banda Aceh," kata Mohd. Azis.
"Jika ada peserta yang mengatasnamakan mahasiswa Perguruan Tinggi Al Washliyah Banda Aceh, itu merupakan inisiatif pribadi dan bertanggungjawab secara pribadi dan tidak atas arahan dan seruan dari PEMA PT Al Washliyah Banda Aceh," pungkas Mohd. Azis.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok mahasiswa lintas universitas di Aceh mengangkut paksa ratusan etnis Rohingya yang ditampung sementara di basement Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Rabu (27/12) siang. Pantauan HabaAceh.id, mahasiswa pada awalnya hendak menggeruduk paksa etnis Rohingya yang sedang menggelar salat berjamaah di basement BMA tersebut. Namun, tingkah kaum intelektual itu dicegah koordinator lapangan.
Di sana, mahasiswa dari lintas kampus itu kemudian bersorak-sorak dan kembali ke lantai atas gedung BMA.
Tak lama berselang, sekelompok mahasiswa tersebut mulai mendatangi lokasi penampungan etnis Rohingya di BMA. Mahasiswa-mahasiswa yang di antaranya terlihat mengenakan almamater berwarna hijau itu kemudian menginjak-injak terpal maupun kardus berisi pakaian para pengungsi.
Sejumlah pengungsi anak-anak dan perempuan etnis Rohingya mulai menangis histeris dengan sikap para mahasiswa tersebut.
Mahasiswa-mahasiswa itu juga terpantau melempar beberapa kardus berisi air minum milik warga Rohingya.
Aksi tersebut akhirnya menggiring kaum pengungsi laki-laki etnis Rohingya bergegas memanggul tas. Mereka kemudian berjalan menuju keluar dari basement BMA yang diikuti anak-anak dan perempuan Rohingya.
Dua truk yang terlihat stand by di luar gedung BMA kemudian mulai dinaiki para pengungsi Rohingya. Dua unit truk tersebut kemudian melaju ke kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, di Banda Aceh.
"Mereka akan langsung kita bawa ke kantor Kemenkumham Aceh," kata Koordinator Lapangan, T. Warija saat etnis Rohingya menaiki truk yang akan membawa mereka pergi meninggalkan gedung BMA.
Pengungsi etnis Rohingya kemudian dipindahkan kembali ke gedung BMA oleh polisi pada Kamis (28/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sumber: habaaceh
Foto: Koorlap aksi BEM Nusantara, T Warija Arismunandar, saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Rohingya di kantor DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/12) kemarin
Koorlap Aksi Pengusiran Paksa Rohingya Pernah Dipidana Narkoba
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar