Breaking News

McDonald's Malaysia Gugat Gerakan Boikot Pro-Palestina Rp 20 Miliar


Restoran cepat saji McDonald’s Malaysia menuntut ganti rugi sebesar RM6 juta atau sekitar Rp20 miliar dari organisasi non-pemerintah (LSM) terdaftar yang dikenal sebagai BDS Malaysia dalam gugatan pencemaran nama baik perdata.

LSM tersebut mengatakan mereka telah menerima surat panggilan dari restoran cepat saji tersebut, namun mereka membantah telah mencemarkan nama baik merek global tersebut.

BDS Malaysia terkenal dengan gerakannya yang menyerukan masyarakat, organisasi, dan pemerintah untuk memboikot Israel dan kelompok yang terlibat dalam genosida di Gaza.

Dalam dokumen pengadilan yang dilihat oleh Scoop, McDonald’s Malaysia, yang dimiliki oleh Gerbang Alaf Restaurant Sdn Bhd, mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 19 Desember dan menyebut LSM tersebut sebagai tergugat.

Gugatan diajukan melalui firma Bhadarul Baharain & Partners.

Dalam surat panggilan, gerai waralaba asal Amerika Serikat itu mengklaim bahwa poster online BDS Malaysia, yang menampilkan logo merek tersebut untuk menyerukan boikot karena mendukung Israel, memfitnah McDonald's Malaysia.

“Tidak ada bukti bahwa kami (penggugat) telah melakukan genosida terhadap 2,3 juta warga Palestina di Gaza, atau bukti bahwa kami berkontribusi pada tentara Israel. (Tetapi sebaliknya) logo merek kami telah digunakan (dan dianggap) terkait dengan genosida di Gaza, dan itu tidak benar.”

“Dalam pernyataan tergugat tidak ada yang mengecualikan kami, sehingga menyebabkan masyarakat tidak bisa membedakan pihak mana yang diidentifikasi oleh terdakwa (dalam menuduh dukungan terhadap Israel).”

“Kami juga telah menyumbangkan lebih dari RM1 juta kepada Ops Ihsan, sebuah dana kemanusiaan yang dibentuk oleh Departemen Perdana Menteri dan para pekerja kami menyumbangkan lebih dari RM100,00 kepada Humanitarian Care Malaysia (MyCARE) untuk membantu warga Palestina yang terkena dampak perang ini.”

McDonald’s Malaysia mengatakan dengan lebih dari 26.000 pengikut di Facebook dan 11.500 pengikut di Instagram, tergugat harus menyadari bahwa postingan mereka dapat dengan mudah diunduh, diposkan ulang, dan dipublikasikan ulang oleh pengguna media sosial tanpa batas.

“Poster-poster tersebut tidak hanya memfitnah, tetapi juga dibuat dengan niat jahat untuk merugikan kami (penggugat), karena menuding kami terlibat dalam genosida terhadap warga Palestina dengan berkolusi dengan Israel dalam kejahatan perang ini dan mengambil keuntungan darinya.

“Kami dan McDonald’s Corporation tidak berkontribusi, mendukung, atau terlibat dalam konflik politik atau agama apa pun di mana pun di dunia, termasuk konflik Israel-Palestina.”

“Akibat publikasi terdakwa, reputasi kami terpengaruh dan menjadi sasaran kebencian publik. Karyawan kami juga mengkhawatirkan keselamatan mereka karena mereka menjadi sasaran kebencian publik terhadap kami.”

Perusahaan tersebut mengatakan bahwa mereka mengirimkan surat kepada BDS Malaysia pada 10 November, meminta LSM tersebut untuk menghapus postingan tersebut, dan kembali mengirimkan surat pada 23 November, namun tidak berhasil.

McDonald's Malaysia mengatakan LSM tersebut menanggapi surat sebelumnya pada 1 Desember, dan mengaku telah mempublikasikan postingan tersebut tetapi mengklaim bahwa mereka melakukannya karena rasa frustrasi mereka terhadap McDonald's Corporation yang mengizinkan waralabanya, McDonald's Israel, untuk membantu tentara Israel dalam genosida di Gaza.

“Kami terus menjadi sasaran kebencian publik dan menderita kerugian akibat postingan tersebut. Sudah menjadi rahasia umum bahwa warga Malaysia yang mayoritas warganya beragama Islam memboikot bisnis kami karena diduga terkait dengan konflik di Israel, padahal banyak kasus pekerja kami diancam dan dipermalukan di media sosial karena bekerja dengan kami.”

“Semua upaya kami dalam menjelaskan pendirian kami untuk tidak terlibat dalam perang yang sedang berlangsung juga tidak mendapat tanggapan apa pun. Bahkan terdakwa belum meminta maaf kepada kami hingga hari ini.”

Perusahaan menuntut ganti rugi sebesar RM6 juta, yang terdiri dari RM3 juta untuk hilangnya profitabilitas karena jam kerja yang lebih pendek, RM1,5 juta untuk kompensasi pesangon yang harus dibayarkan kepada mantan karyawan dan RM1,5 juta untuk produk makanan dan bahan mentah yang kedaluwarsa.

Ia juga menuntut kompensasi atas kerusakan yang patut dicontoh, khusus dan umum serta bunga 5% per tahun, biaya dan bunga 5% atas biaya.

Jaringan restoran cepat saji tersebut juga meminta BDS Malaysia untuk mengeluarkan permintaan maaf tanpa syarat melalui situs web mereka, halaman Facebook dan Instagram, serta menghapus postingan yang memfitnah dan mengungkapkan identitas semua pihak yang terlibat dalam menyebarkan postingan tersebut.

Sumber: tempo
Foto: Ilustrasi McDonald's Malaysia (Foto: iStock)
McDonald's Malaysia Gugat Gerakan Boikot Pro-Palestina Rp 20 Miliar McDonald's Malaysia Gugat Gerakan Boikot Pro-Palestina Rp 20 Miliar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar