Breaking News

Meikarta: Dulu Kota Impian, Kini Bak Kuburan


Tangisan para nasabah Meikarta mengawali tahun 2023. Diketahui, para korban yang menuntut haknya digugat balik oleh pemilik mega proyek yang hampir mangkrak tersebut, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Patut diingat, proyek ambisius ini sudah diterpa masalah sejak awal promosi medio 2016. Mulai dari kasus suap, digugat vendor untuk pailit hingga ditagih konsumen karena apartemen belum juga terbangun, hingga disidak DPR langsung.

Nama Meikarta mencuat ketika ramainya berita Meikarta bermunculan di media massa di awal pembangunan proyek. Belanja iklan pun menjadi sorotan.

Lembaga riset Nielsen sempat mengungkapkan, belanja iklan Meikarta sepanjang tahun 2017 mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Ini adalah berdasarkan harga iklan saat itu, tanpa memperhitungkan diskon dan bonus.

Pemprov Jabar Minta Proyek dihentikan - Agustus 2017

Meikarta mulanya menyebut proyek ini mendapatkan izin untuk 350 hektare termasuk untuk proyek Orange County. Kemudian izin diperluas hingga 500 ha.

Namun proyek ini ada persoalan lain dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) kala itu, Deddy Mizwar, pada Agustus 2017 sempat meminta Lippo Grup menghentikan sementara proyek karena belum mendapatkan rekomendasi dari Pemprov. Di mana Pemprov Jabar hanya memberikan rekomendasi izin 84,6 hektare untuk lahan proyek Meikarta.

Digugat Pailit Vendor - Mei 2018

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, digugat pailit oleh dua vendornya yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.

Pendaftaran gugatan pailit tersebut dilakukan pada 24 Mei 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Inti dari pokok gugatan antara lain, menetapkan MSU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, para penggugat juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sebanyak 6 orang pengurus dan kurator dalam proses PKPU MSU. Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengakui kedua perusahaan tersebut adalah vendor dari Meikarta, meski menolak yang dituduhkan keduanya.

"MSU menolak gugatan dan tagihan dari dua vendor yaitu perusahaan EO (event organizer) PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujarnya dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Lagi-lagi Lippo bisa menang melawan para penggugat. Pengadilan menolak gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan yang menjadi vendor mega proyek Meikarta.

Penolakan tersebut karena tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antar kedua pihak.

Isu Subkontraktor Enggan Kerjakan Proyek - Mei 2018

Pada Mei 2018 kabar tidak sedap kembali menerpa mega proyek Meikarta. Beredar kabar, kontraktor proyek PT Total Bangun Persada Tbk meminta pada subkontraktor menghentikan sementara pekerjaan proyek.

Ada 15 subkontraktor yang menggarap proyek ini antara lain PT Rajawali Karya Gemilang, CV Indah Jaya, CV Agung Putra, CV PutraMbarep, CV Surya Jaya Gemilang, PT Bumi Graha Perkasa, PT Satria Gesit Perkasa.

Lalu, PT Karya Logam, PT Jaya Abadi Alumindo Abadi, PT Lancar Jaya, PT Bumiraya Inti Pualam, PT COZI Cipta Kreasi, PT Cipta Graha, PT Multi Prima Wood, PT Gophas Grafis Utama.

Kasus Suap Perizinan - Oktober 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta. Ada 10 orang yang diamankan dalam OTT KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan OTT terkait proyek Meikarta. Pihak-pihak yang ditangkap KPK antara lain, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Para pejabat pemkab Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima total duit Rp 7 miliar dari pihak pemberi. Duit itu merupakan bagian dari commitment fee fase pertama Rp 13 miliar.

Selain itu, KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Billy ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Diseruduk Konsumen - Desember 2022

Anggota Perkumpula Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) yang beranggotakan lebih dari 100 orang pembeli unit apartemen mengadu ke DPR pada Senin 5 Desember 2022.

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta sempat mengadukan persoalan adanya dugaan kegagalan serah terima unit ke masing-masing anggota perkumpulan ke DPR pada tanggal 23 Juni 2022, dan ke Presiden pada tanggal 27 Juni 2022.

Komunitas ini menganggap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), selaku pemilik megaproyek pembangunan Apartemen Meikarta, terindikasi tidak punya itikad baik untuk membangun apartemen, mengembalikan dana para pembeli, atau membayar kompensasi atas kerugian yang diderita.

Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, surat mereka ke DPR berisi permintaan/permohonan agar wakil rakyat membantu korban Meikarta untuk memperoleh hak-haknya sebagai konsumen yang selama ini terabaikan dan seolah-olah dipermainkan PT MSU.

Ia mengklaim semua pembeli yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta ini, belum ada satu pun yang telah melakukan serah terima apartemen Meikarta.

Sidang Gugatan HMU ke Konsumen - Desember 2022

PT MSU menggugat perdata sebanyak 18 anggota PKPKM ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.

Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan bahwa pihaknya kurang paham kenapa bisa dituntut. Ia menduga hal tersebut karena tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.

"Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ nggak ada merek MSU," pungkas Aep kepada wartawan.

Namun, sidang pertama tanggal 24 Januari 2023 itu diputuskan untuk ditunda dua minggu jadi tanggal 7 Februari 2023. Penundaan itu karena kurang lengkapnya data alamat tergugat yang dibawa kuasa hukum MSU.

Sudah dua minggu berlalu, pihak MSU bersurat kepada majelis hakim yang diketuai Kamaludin, untuk memohon penundaan sidang.

Disidak DPR - Februari 2023

Sementara itu, pihak Meikarta telah mangkir dari panggilan Komisi VI DPR RI pada 26 Januari 2023. Hingga pada pemanggilan kedua, Presiden Direktur LPCK, Ketut Budi Wijaya dan CEO PT MSU, Indra Azwar hadir menghadap dewan pada Senin (13/2/2023).

"Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan ini. Dan sudah kami laksanakan, tadi pagi saya terima suratnya Pak," ujar Ketut.

Pada kesempatan yang sama, ia juga blak-blakan unit apartemen yang dipesan hanya 18.000 unit dari target 100 ribu unit. Dari jumlah yang telah dipesan hanya sebagian kecil yang sudah diserahterimakan ke konsumen.

"Nah, tadi memang pernah disampaikan ada pesanan mencapai 100 ribu unit. Kami sampaikan, setelah kami telusuri, terakhir itu totalnya 18 ribu unit. Dari 18 ribu unit ini, 30 persen atau 4.200 unit itu telah diserahterimakan sejak PKPU," kata Ketut

Ia mengatakan sebanyak 4.200 unit yang diserahkan ke konsumen sejak PKPU tahun 2020. Ia bilang dalam PKPU 2020 disebutkan bahwa Meikarta mulai harus menyerahkan produk-produk ini sampai tahun 2027.

Keesokan harinya, sebanyak 21 anggota DPR RI hari Selasa (14/2/2023) meninjau langsung mega proyek Meikarta atas keluhan dari konsumen. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rombongan, mengungkapkan bahwa ada sekitar 130 konsumen yang ingin uangnya kembali lantaran pembangunan unit belum selesai.

Sufmi menyampaikan bahwa pihak DPR sudah mendiskusikan keluhan tersebut kepada perwakilan Meikarta. Hasilnya, konsumen dapat mendapatkan uangnya kembali melalui proses titip jual yang akan dilakukan oleh pihak Meikarta.

"Manajemen [Meikarta] mengambil kebijakan untuk para konsumen yang ingin meminta dananya kembali itu, dalam proses titip jual melalui manajemen. Dan tadi saya sudah minta sampai kira-kira berapa lama, manajemen menyatakan kalo melihat arus supply dan demand itu paling lama 4 minggu atau 1 bulan, itu 130an sudah selesai," jelas Sufmi kepada wartawan di Meikarta, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).

Info terakhir, Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan mengatakan bahwa surat resmi terkait pencabutan gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Artinya, gugatan kepada nasabah telah dicabut.

sebanyak 114 konsumen Meikarta telah mendapatkan uangnya kembali. Pengembang mega proyek tersebut PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) telah mengembalikannya melalui skema titip jual pada 14 Maret 2023 lalu.

Namun di antaranya, ada 17 konsumen lain yang memilih opsi ganti unit. Sampai saat ini, mereka belum mendapatkan unitnya.

Sementara itu, Ketua PKPKM Aep Mulyana menyampaikan kepada CNBC Indonesia bahwa ke-17 orang itu akan menerima unitnya segera di bulan April ini. Adapun, PKPKM terdiri dari 131 anggota. Maka demikian, sebanyak 114 konsumen sudah menerima dananya kembali.

Raja Properti

Polemik Lippo di Meikarta ini bagaikan ironi. Sebab, lahgkah-langkahnya ya g lalu bertolak belakang dengan jejak langkah Lippo Group yang sangat peduli dan memanjakan konsumennya.

Sebagai informasi, kata 'Lippo' sendiri sarat makna. Lippo diambil dari dua kata, yakni "Li" artinya kekuatan atau modal dan "Po" berarti Sumber.

"Maka, "Lippo" berarti 'Sumber Kekuatan Modal dan Moral'," tutur Riady dalam Manusia Ide (2016). Beranjak dari arti ini Riady ingin menjadikan kekuatan modal dan moral sebagai penggerak utama bisnisnya. Tak heran, kalau seluruh bisnis usahanya sangat memanjakan konsumen karena berkaitan dengan moral.

Awal mula Lippo Cikarang dapat ditarik mundur pada tahun 1991. Kala itu, Bos Lippo Mochtar Riady, diminta untuk meneruskan proyek kawasan industri di Cikarang seluas 5.000 hektar yang mandek akibat resesi ekonomi 1991.

Pengambilalihan ini menjadikan Lippo Cikarang sebagai portofolio kedua Riady usai mendirikan Lippo Karawaci, Tangerang. Karena itu dia berambisi dan serius menjalankan proyek tersebut.

Bagi Riady, lahan tandus dan tak bernilai justru adalah 'mata pencaharian' paling potensial. Maka, seperti yang sudah-sudah, dia berupaya meningkatkan nilai guna lahan tandus dengan menyulapnya menjadi lahan industri dan perumahan. Semakin tinggi nilai guna, semakin mahal harga tanahnya. Dan pengembang pun bisa cuan banyak.

Alhasil, mengutip otobiografinya berjudul Manusia Ide (2016), Riady bekerjasama dengan investor dari Jepang (Sumimoto Group), Korea (Hyundai), dan Taiwan. Besarnya investasi ini berdampak pada cepatnya proses pembangunan. Megaproyek selesai dalam waktu dua tahun. Cikarang yang awalnya lahan tandus berhasil disulap menjadi pusat industri besar.

Perlahan, Riady tak hanya ingin menjadikan Cikarang sebagai pusat industri, tetapi juga kawasan elit yang memanjakan konsumennya. Kawasan tersebut nantinya berisi fasilitas sekolah dasar dan menengah berkualitas, rumah sakit, hotel, dan sport club. Tak hanya itu, dia juga ingin ada pusat perbelanjaan modern dan besar. Semua itu dilakukan untuk memanjakan konsumen.

"Lippo Cikarang akan menjadi industrial park terpadu, tempat pusat pemerintahan, pusat perdagangan, dan permukiman elite yang aman, nyaman, indah, dan hjau, yang dapat dibanggakan di seluruh Indonesia," tutur Riady.

Berkat menyulap ini semua, harga tanah di Cikarang meroket hingga US$500 per meter persegi. Dompet Riady pun makin tebal. Pada saat peluncuran biografinya tahun 2016, Riady memaparkan akan mengubah Cikarang menjadi 'mini Tokyo' yang serupa pusat metropolitan Tokyo.

Hal ini dilakukan untuk memanjakan pekerja Jepang agar betah di Cikarang dan merasa tinggal di kampung halamannya. Nantinya, akan ada supermarket, supermal, hotel dan sekolah ala Jepang.

Foto: Foto udara suasana pembangunan proyek apartemen Meikarta/Net
Meikarta: Dulu Kota Impian, Kini Bak Kuburan Meikarta: Dulu Kota Impian, Kini Bak Kuburan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar