Breaking News

Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan, Berstatus Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara


Bus PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor terguling di Tol Cipali KM 73 dekat Cikopo Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) sore sekitar pukul 15.15 WIB.

Kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan 12 penumpang tewas dan 9 orang luka-luka.

Sopir bus PO Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria asal Purworejo, Jawa Tengah tersebut dianggap lalai karena mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi.

Rinto kini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru mengemudikan bus saat memasuki Kendal dan menggantikan sopir utama.

Rinto membantah mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi dan mengaku sudah sering melewati Tol Cipali.

"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," ujarnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurut Rinto kondisi bus sangat baik dan normal saat dikendarai.

"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," imbuhnya.

Rinto mengakui kelalaiannya yang mengakibatkan 12 penumpang meninggal dan kini terancam 12 tahun penjara.

"Engga disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," papar Rinto.

Diketahui, bus antar kota antar provinsi (AKAP) tersebut membawa 21 orang yang terdiri dari 18 penumpang, 2 sopir dan 1 kenek.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain mengatakan Rinto merupakan sopir kedua berstatus tersangka, sedangkan sopir utama dan kenek berstatus saksi.

Sopir utama mengemudikan bus dari Magelang sampai Kendal, kemudian dilanjutkan Rinto.

Menurut AKBP Edward Zulkarnain, penetapan Rinto sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ungkapnya, Sabtu (16/12/2023).

Menurutnya bus dengan nomor polisi AA 7626 DA melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak pembatas jalan dan terguling.

Saat proses pemeriksaan posisi perseneling bus masih berada di gigi tinggi.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," bebernya.

Akibat kelalaiannya, Rinto dapat dijerat dengan pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Sosok Tersangka

Diketahui, Rinto Katana merupakan sopir kedua bus dengan jurusan Yogyakarta-Bogor tersebut.

Rinto berasal dari Purworejo, Jawa Tengah dan berusia 28 tahun.

Pengelola bus PO Handoyo, Salamun mengatakan Rinto sudah setahun bekerja sebagai sopir di perusahaannya.

"Rinto sudah bekerja kurang lebih sekitar satu tahun. Dia juga sudah biasa menggunakan mobil itu," tuturnya.

Ia menambahkan kondis bus yang dikemudikan Rinto masih bagus dan terbilang masih baru.

Selain itu, perusahaan rutin melakukan pengecekan kendaraan agar memenuhi standar operasional kendaraan.

"Kendaraan juga masih baru yah baru beli 2018, kendaraan juga rutin dicek, surat-surat lengkap," jelasnya.

Salamun mengaku tidak mengenal Rinto secara pribadi lantaran jarang bertemu saat bekerja.

"Sosok Rinto ini sebenarnya saya baru beberapa kali ketemu yah. Kebetulan bus itu jarang melintas di tempat saya bekerja. Jadi bus itu melintasnya dari Tol Cikampek ke arah Bogor, sedangkan posisi saya di Pulo Gadung," pungkasnya.

Kesaksian Korban Selamat

Seorang penumpang yang selamat, Rahma (16) mengatakan bus melaju dengan kecepatan tinggi sejak dari Yogyakarta.

"Ya memang selama dalam perjalanan sopir mengemudikan kendaraannya selalu dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan," ungkapnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Rahma merupakan siswa SMA di Yogyakarta yang ingin pulang ke Bekasi untuk mentemui ibunya.

Saat ini Rahma masih dirawat di RS Abdul Razak Purwakarta karena mengalami luka ringan.

"Saya kangen sama bunda, mumpung sudah beres ujian semester pertama, saya langsung berangkat ke Bekasi."

"Namun nahas mobil yang saya tumpangi terguling akibat, sopir ugal-ugalan saat mengemudikan kendaraan yang saya tumpangi," lanjutnya.

Ia menambahkan saat kejadian posisi duduknya berada di tengah bagian kanan sehingga tertindih penumpang lain.

"Posisi saat celaka saya masih sadar tertindih penumpang lainnya, bus terguling begitu keras sehingga wajar banyak korban jiwa juga," tandasnya.

Rahma mengaku bersyukur selamat dalam kecelakaan maut tersebut lantaran bus terguling ke arah kanan yang mengakibatkan penumpang di bagian kanan terbentur.

"Alhamdulillah bersyukur bisa selamat dalam kecelakaan tersebut, sekalipun saya hanya mengalami beberapa luka lecet di muka, tangan, kaki, dan bagian dada."

"Yang paling sakit terasa di bagian kaki kanan yang luka dan saat ini masih terus mendapatkan penanganan medis," ucapnya.

Berikut identitas 12 korban meninggal kecelakaan maut bus Handoyo:

1. Mia Febrianti, usia 40 tahu, merupakan warga Desa Duri Kelapa, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

2. Iskandar berusia 69 tahun, merupakan warga Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

3. Resmi Asiatub berusia 60 tahun, merupakan warga Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

4. Kasdi berusia 63 tahun, merupakan warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

5. Mashudi berusia 57 tahun adalah warga Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

6. Yekti Nugrahanti berusia 45 tahun adalah warga Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

7. Adelia berusia 5 tahun merupakan anak dari Mashudi dan Yekti.

8. Siti Rohyati usia 57 tahun adalah warga Desa Ciracas, Jakarta Timur.

9. Siti Munjayana usia 55 tahun adalah warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

10. Cholimah usia 68 tahun adalah warga Desa Bantir, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.

11. Kholifah usia 60 Tahun adalah warga Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

12. Siti Wirnasih (36), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

Sumber: tribunnews
Foto: Rinto Katana, sopir bus PO Handoyo yang diamankan polisi. Rinto ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai/Istimewa
Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan, Berstatus Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan, Berstatus Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar