Viral Video Relawan Ambulans Bawa Pasien Dihentikan di Jalan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, memberikan penjelasan tentang video pengendara sepeda motor sebagai relawan ambulans diberhentikan oleh polisi.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (11/12/2023).
Dalam video yang beredar, terlihat dua pengendara sepeda motor sebagai relawan ambulans sedang memandu mobil ambulans.
Ambulans tersebut membawa orang sakit (pasien).
Namun, ambulans diberhentikan mendadak oleh anggota polisi lalu lintas.
Saat merespons hal tersebut, Kombes Latif Usman mengatakan apa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai dengan aturan.
“Dihentikan oleh petugas. Karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri,” kata Latif saat dihubungi Rabu (13/11/2023).
Latif mengatakan jika pengawal tidak memiliki kompetensi, dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.
“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain. Itu yang kita antisipasi," tuturnya.
Menurutnya, sudah menjadi tugas pihaknya ketika melihat ada ambulans sebagai kendaraan prioritas untuk melakukan pengawalan.
Sementara itu, Latif menyebut pengawalan dari petugas tetap dilakukan pada ambulans sampai di rumah sakit meski pihaknya menghentikan pemotor.
"Kemarin itu pun ada videonya juga, setelah dihentikan itu, kami juga melakukan pengawalan sampai rumah sakit dikawal oleh polisi,” tuturnya.
Latif pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans.
Latif menyebut sudah sepatutnya masyarakat memberikan prioritas ambulans yang melaju meski tidak dikawal.
“Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas," ucap Latif.
Adapun tentang pengendara motor itu, dia mendapatkan sanksi tilang.
"Melanggar, ya kami lakukan penilangan karena enggak boleh, bahaya itu," katanya, dikutip dari Tribun Jabar.
Sementara itu, sopir ambulans bernama Fandi sempat berdebat dengan anggota polisi pada saat kejadian.
Ia membela rekannya bernama Putra, pengendara motor yang hendak ditilang polisi.
Kronologi Kejadian
Di sisi lain, Anwar, pemilik mobil pengantar pasien sakit itu, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12/2023) pukul 07.00 WIB.
"Jadi, pas di lokasi teman saya sempat enggak mau kasih STNK-nya, masih debat."
"Terus akhirnya disuruh ke Polda, saya sopir lanjut antar pasien dah," ungkapnya kepada WartaKotalive.com, Selasa (12/12/2023).
Menurut Anwar dari keterangan Putra, di Polda Metro ia sempat ditanya-tanya oleh aparat kepolisian yang menghentikannya.
Anwar mengaku saat di Polda Metro temannya ditanya apakah membawa uang atau tidak.
Lantas, Putra menjawab tidak membawa uang dan akhirnya polisi itu mengambil surat tilang dan meminta tanda tangan.
Diketahui, video tentang pengendara yang mengawal ambulans diberhentikan itu viral di media sosial.
Salah satunya pengunggahnya adalah akun Ig @tanterempong.official.
Dalam video. tampak pengendara sepeda motor sedang memandu mobil ambulans.
Tiba-tiba mereka diberhentikan anggota polisi..
Lantas, video tersebut mendapatkan sejumlah respons dari warganet.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Kamis (13/12/2023), video tersebut telah dilihat lebih dari 15 ribu kali.
Sumber: tribunnews
Foto: Tangkap layar pengendara motor sebagai relawan ambulans diberhentikan polisi. Kini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, memberikan penjelasan terkait video pengendara sebagai relawan ambulans diberhentikan polisi/Istimewa
Viral Video Relawan Ambulans Bawa Pasien Dihentikan di Jalan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar