Bahaya Potensi Korupsi Pengadaan Alutsista Berdalih Rahasia Negara
[Catatan Tanggapan Tulisan Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, berjudul ‘Keteledoran Bisa Berakibat Ganjar, Machfud dan Anies Terancam Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta]
Lama tak berdiskusi, tiba-tiba penulis mendapat artikel yang ditulis oleh Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, berjudul ‘Keteledoran Bisa Berakibat Ganjar, Machfud dan Anies Terancam Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta. Pak Soleman ini, biasanya sering berdiskusi dengan penulis sebagai narasumber diskusi di PKAD (Pusat Kajian & Analisis Data).
Banyak diskusi kami lakukan, terutama yang berkaitan dengan masalah pertahanan maritim dan intelejen. Karena beliau selain Jenderal TNI AL juga pernah menjabat Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Sudah cukup lama, Cak Slamet Sugiyanto selaku Presiden PKAD, tidak mengundang penulis sebagai Narasumber dalam Diskusi di PKAD. Terakhir, penulis berdiskusi dengan Pak Soleman B Ponto bersama Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dimoderatori oleh Cak Slamet.
Penulis berterima kasih mendapat pencerahan dari Pak Soleman B Ponto, tentang materi Minimum Essential Force (MEF) adalah materi yang dikecualikan dalam UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Ini menjadi perhatian bagi kita bersama, bukan hanya bagi Tim Sukses, KPU dan Para Capres. Mengingat, masalah pertahanan adalah masalah yang krusial dan menyangkut eksistensi dan keberlangsungan suatu bangsa/negara.
Hanya saja, kalau menyimak debat Pilpres ketiga, Capres Prabowo nampaknya tidak memilah mana yang masuk kategori informasi publik dan mana yang terkategori rahasia negara. Karena bukan hanya soal MEF yang tidak dijawab, bahkan anggaran Kemenhan yang ditanyakan Anies juga tidak dijawab.
Pada kesempatan yang lain, masalah anggaran Kemenhan ini justru dijawab oleh Dahnil Ahzar Simanjuntak selaku Jubir Kemenhan. Itu artinya, informasi anggaran ini bukan rahasia negara dan tak dijawab Prabowo bukan karena rahasia negara. Melainkan, kuat dugaan karena Prabowo tak menguasai data besaran dan alokasi anggaran untuk Kemenhan, lembaga yang dipimpinnya.
Adapun untuk MEF yang terkategori Informasi Yang Dikecualikan oleh UU KIP, Menurut Pak Soleman B Ponto dalam ketentuan Pasal 17 huruf C UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan:
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu: Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
Sementara itu, ada ancaman Pidana 3 (tiga tahun) bagi pelanggar Pasal 17 UU 14/2008 tentang KIP huruf c angka 3.
Merujuk Pasal 54 ayat 2 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan :
“(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).”
Problem kita adalah korupsi. Sementara korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, itu menjadi lahan paling subur untuk korupsi. Sudah banyak kasus yang diputus dalam perkara ini.
Dalam konteks kontrol anggaran, juga pencegahan dan pemberantasan korupsi, setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam hukum administrasi, setidaknya dikenal 17 asas umum pemerintahan yang baik, seperti : Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidakberpihakan, Asas Kecermatan atau Asas Bertindak Cermat, Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Asas Keterbukaan, Asas Kepentingan Umum, Asas Pelayanan yang Baik, Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan, Asas Motivasi untuk Setiap Keputusan, Asas Permainan yang Layak (Fair Play), Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar, Asas Meniadakan Akibat suatu Keputusan yang Batal, Asas Perlindungan atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi, dan Asas Kebijaksanaan.
Pengadaan Alutsita (Alat Utama Sistem Senjata) yang menjadi bagian dari materi MEF, menjadi tidak bisa dikontrol karena semua informasi yang berkenaan dengan pengadaan alutsita tidak bisa diakses publik karena termasuk dan terkategori rahasia negara yang dikecualikan dalam UU KIP. Padahal, ruang gelap pengadaan alutsita ini berpotensi menjadi lahan subur untuk korupsi.
Tidak adanya kasus korupsi dalam pengadaan Alutsita, bisa saja bukan karena tidak ada kasusnya. Melainkan, akses untuk mencegah dan memberantas korupsi dalam pengadaan Alutsita menjadi terhalang karena adanya narasi rahasia negara. *Atau jangan-jangan, frasa ‘rahasia negara’ malah dijadikan bunker untuk melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan Alutsita?*
Itu sebabnya, banyak kritik publik dalam pengadaan 11 pesawat bekas yang disampaikan Prabowo. Sejumlah data yang diungkap, banyak dibantah oleh publik. Seperti soal usia pesawat, harga yang tidak ekonomis, serta kebutuhan strategis (urgensi) pengadaan pesawat bekas.
Karena itu, perlu terobosan hukum dalam masalah ini. Sejauh ini, penulis belum mendapatkan celah bagi upaya penegakan hukum dalam masalah kontrol pengadaan Alutsita ini, agar korupsi dapat dicegah, atau kalaupun sudah terjadi dapat diberantas. Semua masih berada dalam area gelap yang terkunci dan tertutup rapat, menggunakan dalih rahasia negara.
Sebagai penutup, meskipun Ganjar, Anies, Mahfud MD telah melanggar UU KIP karena telah mempublikasi dan/atau menggunakan tanpa hak, hemat penulis mereka jangan dipenjara 3 tahun, jangan pula didenda Rp20 juta. Beri saja mereka kesempatan untuk belajar lebih mendalam mengenai rincian materi tentang rahasia negara.
Begitu juga Prabowo, tidak menjawab pertanyaan Ganjar dan Anies, bukan karena berdasarkan pemahaman yang utuh tentang apa itu MEF dan rahasia negara. Karena ketika ditanya soal anggaran Kemenhan, Prabowo juga tak menjawab, padahal itu bukan terkategori informasi yang dikecualikan dalam UU KIP, dan bahkan berikutnya malah diumbar oleh Dahnil Azhar Simanjuntak. [].
Nb.
Salam sehat buat Pak Soleman B Ponto, jika membaca tulisan ini.
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Bahaya Potensi Korupsi Pengadaan Alutsista Berdalih Rahasia Negara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar