Bawaslu Berikan Surat Imbauan ke Jokowi Soal Aturan Kampanye Presiden dan Menteri
Surat imbauan dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Presiden Joko Widodo, menyusul polemik aturan kampanye bagi presiden dan para pembantunya.
Seperti disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, surat imbauan itu telah dikirim pihaknya ke Jokowi pada pekan lalu.
"Sudah (disampaikan imbauan) tertulis," ujar Bagja saat ditemui di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Dia menjelaskan, pernyataan Jokowi menyebut presiden boleh ikut kampanye pemilu, harus dipastikan sesuai aturan.
Sehingga, Bagja menegaskan, dalam surat tersebut juga disampaikan keharusan bagi presiden, wakil presiden, maupun menteri dan/atau pejabat setingkat untuk melakukan cuti ketika melakukan kampanye.
"(Di dalam surat disampaikan) kepada (Jokowi) untuk membina menteri-menterinya. Mengingatkan para kabinet yang sekarang," ucapnya.
"Mungkin ada (menteri) yang boleh saja kan (cenderung) ke parpol A, parpol B, atau capres A, capres B, untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7/2017 (tentang Pemilu)," demikian Bagja.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
Bawaslu Berikan Surat Imbauan ke Jokowi Soal Aturan Kampanye Presiden dan Menteri
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar