Breaking News

Bila Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, Kensekuensinya Siap-siap Korbannya Ketua MK Suhartoyo


Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK)  Ubaidillah Karim menganalisa hukum dan konsekuensi penetapan perkara gugatan yang dilayangkan Eks Ketua MK Anwar Usman ke PTUN Jakarta.

Menurutnya, jika  PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh Anwar Usman, maka konsekuensinya adalah keputusan ketua MK terpilih Suhartoyo menjadi tidak berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Yang menjadi persoalan hukum selanjutnya adalah ex Ketua MK Anwar Usman melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan tuntutan berupa penangguhan serta pembatalan keputusan Ketua MK terpilih yang secara substansi mengangkat dirinya sendiri sebagai amanat pelaksanaan putusan MKMK," kata Ubaidillah saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).

Konsekuensi lainnya, kata  Ubaidillah, yakni akan adanya konsekuensi secara kelembagaan sehingga terjadi kekosongan pimpinan ketua MK di MK.

Hal ini akan mengganggu kinerja MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, di antarannya pengujian UU dan penanganan sengketa pileg dan sengketa pilpres.

"Ini tentunya akan menganggu kinerja MK dalam skala luas serta berdampak sistemik terhadap penyelenggaran serta penyelesaian proses pemilu 2024 baik itu pileg maupun pilpres," ungkap Ubaidillah.

"Dan jika dalam pokok perkaranya ternyata majelis hakim PTUN menyatakan batal keputusan Ketua MK terpilih Suhartoyo, maka MK secara kelembagaan akan menjadi lumpuh," tambahnya lagi.

Sebelumnya, upaya gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman ke PTUN Jakarta mendapat respons Mahkamah Agung atau MA.

Apalagi di balik gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, disinyalir ada operasi senyap untuk meloloskan gugatan tersebut.

Karena itu, Ketua MA M Syarifuddin menjamin sidang terkait gugatan yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta berjalan sesuai aturan.

"Itu masih di tingkat pertama," kata Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA yang disiarkan secara daring, Jumat (29/12/2023).

Seperti diketahui, pasca putusan MK terkait batas usia capres cawapres MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan MK atau MKMK guna memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh para hakim MK.

MKMK lalu memutuskan bahwa ketua MK, Waka MK dan hakim MK lainnya terbukti melakukan pelanggaran etika dan menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai Ketua MK.

MKMK juga memerintahkan Waka MK untuk membentuk forum majelis hakim MK guna memilih Ketua MK yang baru. Sehingga terpilihlah Ketua MK yang baru Suhartoyo. ***

Sumber: pojoksatu
Foto: Mantan Ketua MK Anwar Usman/Net
Bila Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, Kensekuensinya Siap-siap Korbannya Ketua MK Suhartoyo Bila Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, Kensekuensinya Siap-siap Korbannya Ketua MK Suhartoyo Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar