Dewas KPK Ungkap Ada Peran Pak Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengungkapkan ada pihak-pihak yang mengatur dan menjalankan kegiatan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Hal itu dikatakan Dewas KPK mengikuti sedang berjalannya sidang etik terhadap 93 Pegawai KPK yang dengan dugaan melakukan pungli.
“Iya, jadi tahanan itu ada semacam koordinatornya yang menjaga tahanan, ada pembagian tugasnya. Biasalah di setiap rumah tahanan kayak begitu. Kalau Pak Lurah itu petugas rutan yang senior,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024.
Haris menjelaskan, Pak Lurah menjalankan dan menjaga aktivitas pungli bersama para koordinator di dalam Rutan KPK. “Dia yang senior, yang dituakan. Dia yang membagi-bagikan uang hasil pungli itu ke anak buahnya. Koordinator itu di bawah Pak Lurah, iya betul,” kata Haris.
Sementara anggota Dewas KPK Albertina Ho tak menjawab lugas sosok Pak Lurah itu dan jabatannya. Ia meminta agar menunggu sidang putusan. “Nanti putusan juga bisa lihat ya, nanti kalau sudah putusan jelas. Enggak bukan (Karutan). Penjaga juga, sesama penjaga tapi ada yang mengkoordinir itu,” kata Albertina, Jumat.
Sebelumnya, Albertina tak menampik para pegawai KPK itu menerima uang atau pungutan liar agar tahanan Rutan KPK mendapatkan fasilitas dalam artian bisa membawa ponsel. “Ya pegawainya. Jadi kalau ibaratnya tutup mata lah jadi orang itu bawa HP, kita tidak usah lihat. Pura-pura tak lihat, seperti itu. Kemudian makanan boleh masuk, tak pada waktunya,” katanya, Kamis, 18 Januari 2024.
Albertina menuturkan dalam Rutan KPK ada semacam koordinator yang mengatur berjalannya kegiatan pungli itu. Sementara untuk alat elektronik lainnya, menurut Albertina tak ada melainkan hanya pungli saja.
“Tidak-tidak (laptop). HP misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank, nge-cas powerbank nanti harus bayar juga,” katanya.
Sumber: tempo
Foto: Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris/Net
Dewas KPK Ungkap Ada Peran Pak Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar