Diduga Mau Menghasut, Tom Lembong Dilaporkan Advokat Ini ke Bawaslu Dugaan Hoax Pasal 299 Ayat 1
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu atas dugaan unggahan hoax Pasal 299 ayat 1.
Unggahan hoax Pasal 299 ayat 1 ini terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye seperti diposting Tom Lembong di akun media sosialnya .
Tom Lembong merupakan Co-Captain Timnas AMIN, dia dilaporkan ke Bawaslu pada Senin (29/1) oleh Advokat Lingkar Nusantara.
Tanda bukti penyampaian laporan ke Bawaslu ini bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024.
"Betul," kata tim Advokat Lingkar Nusantara, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Menurut Hendarsam, 'Pasal 299 ayat 1' itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai bagian dari Timnas AMIN, unggahan Tom Lembong tersebut dinilai jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye," tulis Hendarsam dalam laporannya.
Tom Lembong diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga, Hendarsam meminta KPU dan Bawaslu mendahului pelanggaran yang akan atau sedang terjadi.
"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," imbuhnya.
Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1' sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Hasil Survei Capres Cawapres 2024
Pasal 299 ayat (1) : Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (ist)
Diduga Mau Menghasut, Tom Lembong Dilaporkan Advokat Ini ke Bawaslu Dugaan Hoax Pasal 299 Ayat 1
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar