Heboh! Bocornya Rencana Penggunaan Dana Desa Untuk Pemenangan Salah Satu Paslon Pilres 2024, Sebut PJ Bupati, Dandim, Kapolres Hingga Kajari
Tak sampai sebulan menjelang Pemilu Presiden dan Wakilnya, media sosial
dihebohkan bocornya rencana serangan fajar Pemilu di salah satu daerah.
Dalam postingan tersebut, terdengar perbincangan sosok yang tengah
memberikan arahan terkait dengan persiapan Pilpres pada 14 Februari
mendatang.
Terdengar pihak yang memberikan arahan mengungkapkan bahwa adanya penggunaan
dana Desa sebesar 100 ribu rupiah untuk keperluan Pilres 2024 salah satu
daerah.
Bocornya rencana penggunaan dana desa untuk pemenangan salah satu Paslon
Pilres 2024, juga sebut untuk keperluan operasional PJ Bupati, Dandim,
Kapolres hingga Kajari Batubara.
Para jajaran pejabat deerah tersbeut dikatakan akan bergerak untuk
memenangkan salah satu Paslon Pilpres 2024.
Disebutkan juga bahwa telah dikondisikan jika pendanaan dalam kemenangan
salah satu Paslon tersebut diambil dari dana desa.
Nantinya dana desa yang akan diambil sebesar 100 ribu rupiah untuk satu
suara, di mana 50 ribu rupiah akan digunakan untuk operasional dari PJ
Bupati, Dandim, Kapolres hingga Kajari Batubara.
Sedangkan 50 ribu lainnya akan digunakan untuk siraman pada warga yang akan
memberikan suaranya dalam pemilu mendatang.
“Akun National Corruption Watch menyampaikan rekaman potongan pembicaraan
ini ke publik,” tulis akun X@Naz_lira yang memposting rekaman rencana jalang
Pemilu Pilres dan Capres tersebut.
“Jika terbukti benar ada ketidak netralan aparat, maka Pilpres Indonesia
memerlukan dukungan dari banyak Lembaga Pengawas Pemilu Internasional,”
tambahnya.
“Ancaman terhadap tegaknya Demokrasi di Indonesia menjadi sangat serius,
sama seriusnya dengan menghadapi masuknya invasi asing yang akan kembali
menjajah negara ini,” ungkapnya.
Sosok yang memberikan arahan mengatakan, jadi untuk Kepala Desa langsung
kita arahkan ke 02, tidak ada alasan apapun, menangkan 02 didaerah
masing-masing.
“Sedangkan masalah peluru itu masih diupayakan sehingga sebelum pilpres
dikeluarkan, dengan catatan dikeluarkan uang dari situ, dari dana desa itu,”
terangnya.
“Dari dana desa, 50 dikirimkan ke situ untuk digunakan serangan, disana
nanti ada PJ disitu, Kapolres, Damdim dan Kajari untuk penggunaan itu,”
tambahnya.
Sosok tersebut juga berharap nantinya tidak akan ada pemeriksaan atas proses
Pelimu Pilres dan Wapres 2024 mendatang.
“Sedangkan 50 tinggal didesa dan mudah-mudahan tidak ada pemeriksaan terkait
2024,” ungkapnya.
Pihak yang memberikan arahan juga menyampaikan jika rencana untuk
memenangkan salah satu Paslon telah adanya komitmen dari pihak-pihak terkait
dan meminta komitmen dari pihak dilapangan.
“Karena itu telah ada komitmen, namun kalian harus komitmen juga, jadi
jangan sampai siram-siram tapi kalah juga,” tegasnya.
“Makanya untuk itu digetjotlah, kalau sedah berencana jangan sampai awak
jadi korban,” tambahnya.
Sedangkan larangan politik uang dalam Pemilu sendiri telah diatur dalam
Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga
tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada peserta kampanye pemilu.
Dalam UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar
peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya
dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya
tidak sah.
Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih
pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu,
dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Pasal 286 ayat (1) berbunyi jika pasangan calon, calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim
kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
Adapun sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok yang tertuang pada
Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim
Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara
langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat
(1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp 24 juta.
Sedangkan pada Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta,
dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang
menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih
secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Adapun pada Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja
pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih
Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun
dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Akun National Corruption Watch menyampaikan rekaman potongan pembicaraan ini ke publik.
— Nazlira Alhabsy (@Naz_lira) January 13, 2024
Jika terbukti benar ada ketidak netralan aparat, maka Pilpres Indonesia memerlukan dukungan dari banyak Lembaga Pengawas Pemilu Internasional.
Ancaman terhadap tegaknya Demokrasi di… pic.twitter.com/1ds3oeHtcT
Sumber:
disway
Foto: Tak sampai sebulan menjelang Pemilu Presiden dan Wakilnya, media
sosial dihebohkan bocornya rencana serangan fajar Pemilu di salah satu
daerah. -tangkapan layar X@Naz_lira-
Heboh! Bocornya Rencana Penggunaan Dana Desa Untuk Pemenangan Salah Satu Paslon Pilres 2024, Sebut PJ Bupati, Dandim, Kapolres Hingga Kajari
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Begitulah
BalasHapus