Breaking News

Hukum Nazar Menurut Islam, Banyak Dilakukan Jelang Pemilu 2024


Nazar Pemilu belakangan banyak dibahas di berbagai platform media sosial. Bahkan, ratusan pengguna dilaporkan melakukan nazar jika jagoan mereka dalam pilpres 2024 terpilih. 

Ragam nazar diungkapkan secara daring, dan sebagian besar netizen berharap agar Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menang dalam Pemilihan Presiden 2024.

Namun, bagaimana hukum nazar menurut pandangan syariat Islam? Secara bahasa, nazar dapat diartikan sebagai kewajiban yang diambil oleh seseorang atas dirinya sendiri terkait suatu perkara yang sebenarnya tidak diwajibkannya. 

Disampaikan oleh Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Bandar Lampung, Ustadzah Yulia Ulfah dalam NU Online, nazar adalah wajib. Wajib adalah jika ditunaikan mendapatkan pahala dan berdosa jika tidak dilaksanakan. Bila nazar tidak dilaksanakan maka berdosa. Sebagaimana dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW:

إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ

“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)

Namun, bagaimana nazar yang disyariatkan? Yaitu kewajiban menunaikan nazar jika untuk taat kepada Allah SWT. Seperti hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra bahwa Umar ketika sedang di ji'ranah sepulangnya dari kota Tha'if pernah bertanya kepada Rasulullah SAW "Wahai Rasulullah pada masa jahiliyah dahulu aku pernah bernazar untuk beri'tikaf sehari di Masjidil Haram. Bagaimana  engkau melihatnya? "Beliau menjawab: 'Pergilah dan laksanakan i'tikaf sehari (di sana)’.

Dari kutipan di atas, jelas bahwa Rasulullah meminta kepada sahabat agar segera melaksanakan apa yang dinazarkan.

Namun demikian,

sejumlah ulama berpendapat bahwa nazar termasuk dalam kategori makruh. Perbuatan yang dimakruhkan adalah tindakan yang dibenci oleh Allah SWT, meskipun tidak dianggap sebagai dosa.

Secara kesimpulan, menurut para ulama, jika seseorang sudah membuat nazar, maka kewajiban hukumnya adalah untuk melaksanakannya. Hal ini berdasarkan pada dalil Al-Quran, di mana Allah SWT menegaskan bahwa seseorang yang telah bernazar harus memenuhi nazar tersebut.

Dengan demikian, asalkan nazar tersebut baik dan tidak melibatkan hal yang diharamkan, maka nazar tersebut harus dipenuhi.

Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)

Allah dalam firmannya juga menjelaskan agar manusia melakukan nazarnya, selama nazar tersebut adalah suatu kebaikan dan tidak bertentangan dengan hukum serta agama.

إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)

“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)

Namun, jika nazar yang disampaikan adalah melakukan hal yang melawan hukum atau diharamkan oleh agama. Maka hal itu dilarang.

Sebagaimana disampaikan oleh Sayyidah i ‘Aisyah RA, dari Nabi Muhammad SAW,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya (melakukan nazar). ” (HR. Bukhari no. 6696).

Dari sejumlah hadist dan ayat suci Al Quran di atas, dapat disimpulkan bahwa nazar bisa dihukumi wajib atau sunah, mubah, makruh dan bahkan haram. Semua kembali pada niat dan tujuan dari nazar terkait, apakah untuk kebaikan atau keburukan.

Wallahu alam bisshawab.

Sumber: suara
Foto: Capres 2024/Net
Hukum Nazar Menurut Islam, Banyak Dilakukan Jelang Pemilu 2024 Hukum Nazar Menurut Islam, Banyak Dilakukan Jelang Pemilu 2024 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar