Breaking News

Jokowi Dianggap tak Paham Pasal Mengenai Presiden Boleh Berkampanye


TIM Hukum Nasional Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memahami aturan mengenai presiden boleh kampanye. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dia tidak memahami, kita maklumilah. Jadi juga jangan disalah-salahin harusnya," ujar anggota Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Eggi Sudjana di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro X, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 26 Januari 2024.

Eggi menjelaskan Pasal 299 UU Nomor 7 dibuat saat Jokowi hendak maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sehingga aturan ini diperuntukan bagi capres yang berstatus presiden atau wakil presiden.

"Jadi, dalam dimensi ruang dan waktu dalam penegakan hukum, gabisa digebyah uyah sampai sekarang," tuturnya.

Egi menambahkan kampanye yang dilakukan presiden dilakukan untuk dirinya pribadi. Bukan untuk mendukung salah satu pasangan yang tengah maju.

"Pakai ilmulah yang bener jangan karena kepentingan keluarganya kemudian dia membenarkan dirinya itu yang tidak benar," jelasnya.

Presiden Jokowi membuat video klarifikasi mengenai pernyataannya yang menyebut presiden boleh berkampanye di pemilu. Jokowi menjelaskan pernyataan itu disampaikan ketika ada wartawan yang bertanya mengenai menteri boleh berkampanye atau tidak.

Dalam videonya, Jokowi menunjukkan dua lembar kertas putih yang menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Regulasi itu menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.

"Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Presiden dalam keterangan persnya secara virtual.

Foto: Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Eggi Sudjana/Net
Jokowi Dianggap tak Paham Pasal Mengenai Presiden Boleh Berkampanye Jokowi Dianggap tak Paham Pasal Mengenai Presiden Boleh Berkampanye Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar