Breaking News

Kasus Lord Luhut, Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti


Penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Vonis diberikan dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," bunyi putusan yang diberikan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Cokorda Gede Arthana ini tampak disesaki pengunjung. Sebelumnya, puluhan orang juga terdaftar sebagai sahabat pengadilan yang mendesak hakim membebaskan Haris-Fatia. Perkara ini dinilai disidangkan sebagai cerminan pemerintah yang antikritik.

Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut. 

Dalam sidang vonis hari ini, Hakim Ketua Cokorda menjelaskan bakal membacakan hasil putusan majelis hakim bersamaan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. "Sebelum dibacakan ada dua perkara yang di-split karena peristiwanya sama," kata Cokorda. 

Sumber: tempo
Foto: Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Kasus Lord Luhut, Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kasus Lord Luhut, Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar