Breaking News

Kewenangan Petugas Dishub Apakah Boleh Gelar Razia dan Tilang Kendaraan? Ini Penjelasannya


Baru-baru ini sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kota Jakarta, memberhentikan pengemudi mobil secara paksa.

Awal kejadian dari video viral yang beredar, seorang petugas Dishub mengadang mobil langsung dari depan.

Tak lama kemudian, seorang petugas Dishub lain datang dan memaksa agar pengemudi mobil membuka pintu.

Kejadian tersebut Anda bisa lihat di artikel ini, lengkap kronologinya.

Yang jadi masalah adalah petugas Dishub apakah boleh gelar razia dan tilang kendaraan?

Selain itu, dari video tidak terlihat ada seorang polisi di lokasi, yang seharusnya punya kewenangan untuk menggelar razia.

Inilah yang menjadi pertanyaan publik hingga seorang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

"Emang boleh seperti polisi?" kata pria yang akrab disapa oleh Bamsoet itu.

Melansir sebuah artikel dari laman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dephub.go.id, masalah ini telah dijelaskan pernah terjadi dan secara rinci dijelaskan peraturannya.

Kewenangan Dishub di Jalan

Dulu seorang petugas Dishub punya kewenangan untuk menindak sebuah pelanggaran di jalan.

Namun tahun 2009, peraturan diubah dan keluarlah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa tidak lagi menyebutkan kewenangan petugas Dishub untuk melakukann penindakan terhadap pelanggaran di jalan.

Kasus petugas Dishub menggelar razia "ilegal" besar-besaran pernah dilakukan di Jalan Inspeksi Kalimalang, di depan Pasar Sumber Arta, Kecataman Bekasi Barat, pada Maret 2010.

Hanya berselang satu tahun saja, petugas Dishub di lapangan sudah melakukan pelanggaran, menabrak peraturan dan Undang-Undang.

Saat itu puluhan mobil bak dan truk, baik yang bermuatan maupun yang kosong dijaring oknum aparat Dishub yang tengah bertugas.

Nah, kala itu, dalih petugas Dishub yang menilang kendaraan yakni memeriksa kelengkapan kendaraan dan izin usaha angkutan.

"Sebagian besar kendaraan di antaranya dilepaskan setelah bernegosiasi dan 'berdamai'," tulis Dishub di laman resmina, dikutip Kamis, 4 Januari 2024. Wow, kejadiannya 14 tahun yang lalu.

Yang menarik, ada korban yang akhirnya ditilang dengan tuduhan melanggar Pasal 54 UU 22/2009.

Mengenai peraturan tersebut dijelaskan bahwa;

"Pasal 54 yang dijadikan tuduhan tersebut merupakan elemen dari dari BAB VII Bagian Ketiga tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Bab yang mengulas tentang kewajiban pengujian fisik kendaraan ini terdiri dari 7 pasal, mulai Pasal 49 hingga Pasal 56.

"Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan, kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

"Pengujian yang dimaksud, sebagaimana dijabarkan pada ayat keduanya, antara lain uji tipe dan uji berkala.

"Sedangkan Pasal 54 menjabarkan tentang kriteria pengujian terhadap persyaratan teknis kendaraan, di antaranya meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukkannya," bunyi penjelasan dari UU 22/2009.

Secara peraturan memang ada Undang-Undang dasarnya. Hanya saja, kewenangan tersebut kini bukan lagi menjadi kewajiban seorang petugas Dishub.

Tetapi kewenangan yang berhak untuk menindak sebuah pelanggaran di jalan hanya seorang petugas Kepolisian.

"Namun, dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi:

"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Kalau pun boleh petugas Dishub menggelar razia dan menilang kendaraan, itu harus tetap didampingi polisi.

Dan biasanya kepolisian yang akan menggelar razia besar, Patuh Jaya dan sebagai, melibatkan aparat gabungan.

Sumber: disway
Foto: Sejumlah petuga Dishub diduga menggelar razia ilegal, tanpa didampingi petugas kepolisian.-Foto/Tangkapan Layar/X-
Kewenangan Petugas Dishub Apakah Boleh Gelar Razia dan Tilang Kendaraan? Ini Penjelasannya Kewenangan Petugas Dishub Apakah Boleh Gelar Razia dan Tilang Kendaraan? Ini Penjelasannya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar