Breaking News

Lamban Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran, Bawaslu Disomasi


PULUHAN advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi kepada Bawaslu. Mereka menilai adanya praktik diskriminatif yang diperlihatkan Bawaslu RI dalam menangani laporan-laporan pelanggaran pemilu.

LBH Yusuf menyoroti empat laporan yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sementara kasus serupa lainnya, seperti Pantun Cak Imin mendapat respons yang lebih cepat dan serius.

Empat laporan tersebut terdiri dari, pertama, dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di acara Desa Bersatu, kedua, kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta, dan ketiga kampanye di Pesantren Al-Tsaqafah. Ketiganya dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka. Adapun laporan keempat dengan terlapor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atas dugaan pelanggaran kampanye di acara Asosiasi Pedangan Pasar Seluruh Indonesia.

“LBH Yusuf menuntut penjelasan detail dari Bawaslu RI terkait penolakan laporan-laporan ini dan menyerukan sikap adil dalam menangani segala laporan pelanggaran pemilu,” ujar advokat LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1)

Dalam somasinya, para advokat meminta Bawaslu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detail melalui surat tertulis terkait alasan penolakan dan penghentian empat perkara tersebut. Mereka juga meminta Bawaslu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detail melalui surat tertulis terkait perkara ‘Pantun Cak Imin’ dapat diproses sampai persidangan.

“Kami meminta Ketua Bawaslu RI untuk bertindak secara Adil dalam menangani penindakan kasus pelanggaran Pemilu. Kami juga meminta Bawaslu untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan kasus dugaan Pelanggaran Pemilu,” tegas Kemal.

Foto: LBH Yusuf/MI/HO 
Lamban Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran, Bawaslu Disomasi Lamban Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran, Bawaslu Disomasi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar