Langgar 2 Pasal, Satpol PP Garut Pendukung Gibran Berpotensi Pidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana pada deklarasi dukungan anggota Satpol PP Garut kepada Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, dirinya bersama tim telah melakukan proses penelusuran awal. Adapun proses ini merupakan upaya mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi.
"Data ini dijadikan bahan pertimbangan dalam kajian awal terkait dugaan pelangaran itu," ucap Muamarullah dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Muamarullah mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Garut, tim berhasil mengidentifikasi dan memenuhi syarat formil serta materil yang diperlukan untuk mengangkat status penelusuran menjadi temuan dugaan pelanggaran.
"Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dihadapi para oknum tersebut, mereka diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tim kampanye," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menduga para anggota Satpol PP Garut itu melanggar Pasal 283 yang melarang ASN untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Meski ada dugaan pelanggaran pemilu, Muamarullah memastikan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan seluruh anggota yang ada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Mengingat dugaan pelanggaran ini juga berpotensi melibatkan tindak pidana, kami akan segera berkoordinasi dengan Gakkumdu, yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial dan WhatsApp Group (WAG) yang memperlihatkan anggota Saptol PP Garut memberikan dukungan kepada calon wakil presiden (Cawapres) 2024, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat ada 13 anggota Satpol PP Garut lengkap dengan seragam dinas yang secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemimpin masa depan.
Salah satu personel yang berada di dalam video juga turut memberikan komando bahwa mereka sebagai anggota Satpol PP Garut turut menyatakan akan mendukung Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Dalam video itu, mereka juga kompak mengangkat foto Gibran Rakabuming Raka usai menyampaikan dukungannya.
"Bismillah hirohmanirohim kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan mas Gibran Rakabuming Raka," ucap salah satu personel dalam video itu.
Sumber: okezone
Foto: Anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran Rakabuming Raka (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Langgar 2 Pasal, Satpol PP Garut Pendukung Gibran Berpotensi Pidana
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar