Breaking News

MAKI Minta KPK Sidangkan Harun Masiku secara In Absentia, Begini Maksudnya


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyidangkan kasus Harun Masiku secara in absentia. Sebab, sampai saat ini politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu tak jelas keberadaannya.

“Saya minta KPK untuk menyidangkan in absentia saja, sebab belum tentu enam bulan ke depan tertangkap, sementara kepemimpinan KPK ini tinggal satu tahun kurang,” kata Boyamin dikonfirmasi Tempo, Selasa 2 Januari 2024.

Lantas apa itu Pengadilan in absentia?

Sebelumnya, Boyamin mengatakan, dengan sidang in absentia, kepemimpinan KPK periode 2019-2024 tidak memiliki pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan. Namun begitu, pihaknya mempersilahkan KPK jika ingin terus mencari dan menangkap Harun Masiki. Tapi menurut keyakinannya, peluang tertangkapnya tersangka kasus suap itu hanya 30 persen.

“Kalau disidangkan in absentia lebih bagus karena biar posisi pimpinan KPK yang sekarang tidak mengambang, tidak menjadi PR, maka tuntas perkara Harun Masiku,” kata Boyamin.

Arti persidangan in absentia

Persidangan in absentia adalah proses peradilan yang dilakukan tanpa dihadiri oleh terdakwa. Mulai dari pemeriksaan hingga dijatuhkannya hukuman oleh pengadilan. Biasanya peradilan ini dilakukan dalam keadaan khusus atau mendesak. Dalam kasus korupsi misalnya, sidang in absentia dapat dilakukan bila terbukti ada kerugian negara. Sementara pelaku menghilang.

Dinukil dari studi Persidangan tanpa Kehadiran Terdakwa (In Absentia) dalam jurnal Lex Crimen Vol. II/No. 5/September/2013, Adytia Pramana Miu mengungkapkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, salah satu prinsip pemeriksaan terdakwa dalam peradilan pidana adalah mengharuskan penuntut umum menghadirkan terdakwa di depan sidang pengadilan secara bebas.

Prinsip tersebut memetakan bahwa pemeriksaan di sidang pengadilan tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini berlaku bagi semua tindak pidana umum. Namun demikian, dalam keadaan tertentu dan mendesak, pengadilan dapat memutuskan melakukan pemeriksaan di sidang tanpa kehadiran terdakwa. Seperti kasus pada korupsi, biasanya untuk menyelamatkan uang negara.

Dalam KUHAP, peradilan in absentia memang tidak diatur secara jelas. Namun diatur secara eksplisit di dalam Pasal 196 KUHAP bahwa pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain. Dalam Pasal 214 juga disebutkan bila terdapat lebih dari seorang terdakwa, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.

“Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan,” bunyi Pasal 214, ayat (1).

Menurut Adytia Pramana, secara gamblang Pasal 196 KUHAP dan Pasal 214 KUHAP tersebut mengandung pengaturan terbatas mengenai tidak hadirnya terdakwa dalam persidangan. Namun kedua pasal ini juga memungkinkan adanya ruang untuk melakukan pemeriksaan secara in absentia untuk keadaan khusus atau mendesak.

Peradilan in absentia harus memenuhi beberapa unsur antara lain; terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri untuk suatu keperluan, adanya usaha pembangkangan dari terdakwa, contohnya usaha melarikan diri atau bersembunyi, dan terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah.

Tanggapan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menilai tak tepat menerapkan persidangan in absentia atau dengan tidak kehadiran terdakwa dalam kasus Harun Masiku. Menurut Nawawi, persidangan tanpa kehadiran terdakwa lebih ditujukan untuk menyelamatkan kekayaan negara. Tanpa kehadiran Harus Masiku, kata dia, kasus ini tak bisa diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan.

“Praktik peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan,” kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Februari 2023.

Nawawi mengatakan, memang ada aturan dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi menyoal kemungkinan peradilan in absentia. In absentia, kata dia, bagus diterapkan pada kasus terdakwa melarikan diri tapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah diakibatkannya. “Jadi sangat berbeda dengan kasus si Harun Masiku ini,” kata Nawawi.

Kasus korupsi Harun Masiku bermula ketika calon legislator atau caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal pada 2019. Nazarudin merupakan caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia.

Namun PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai yakni Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. Untuk memuluskannya, kader banteng itu melobi Wahyu Setiawan. Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, uang kepada Wahyu telah dicairkan. Setelah memastikan adanya aliran uang, KPK bergegas menggulung Wahyu dan sejumlah orang lainnya.

Sumber: tempo
Foto: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas BEM Indonesia menggugat, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera menangkap buronan tersangka tindak pidana korupsi yang masuk dalam DPO, politisi PDIP Harun Masiku pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Minta KPK Sidangkan Harun Masiku secara In Absentia, Begini Maksudnya MAKI Minta KPK Sidangkan Harun Masiku secara In Absentia, Begini Maksudnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar