Breaking News

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Moeldoko Keliru Sebut Tak Ada Pelanggaran Deklarasi Dukungan Satpol PP ke Prabowo-Gibran


Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyayangkan komentar Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko ihwal pernyataan dukungan Satpol PP Garut terhadap Prabowo-Gibran yang dinilai tidak melanggar etik apa pun. "Saya menyayangkan sekali ya seorang Kepaa KSP bisa mengeluarkan statement seperti itu," kata Bivitri saat ditemui di acara Jaga Pemilu, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Januari 2024. 

Sebelumnya sejumlah anggota Satpol PP Garut mendukung capres nomor urut dua Prabowo-Gibran. Mereka mengklaim Gibran yang pantas melanjutkan pemerintah. 

Menurut Bivitri, mestinya Moeldoko memiliki orientasi kepada publik. Bukan malah sebaliknya lebih berorientasi kepada kepala pemerintahan. 

Dari segi hukum, ia berpendapat pernyataan Moeldoko itu keliru karena terlepas dari apa pun status legal keanggotaan Satpol PP Garut yang mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu capres adalah hal yang tidak dapat dibenarkan. "Bagaimana pun Satpol PP itu tetap bagian dari struktur pemerintahan dengan undang-undang ASN yang baru, pun terlepas dari itu kita perdebatan secara hukum interpretasi dengan model apa pun," kata dia. 

Bivitri menuturkan anggota Satpol PP tersebut dibiayai oleh anggaran negara untuk melayani publik. "Itu jelas adalah bagian dari administrasi pemerintahan, jadi enggak usah diperdebatkan dalam konteks kata per kata dari legalitasnya," kata dia.

Bivitri pun mengingatkan agar seorang Kepala KSP tidak perlu mengeluarkan pernyataan itu karena tidak bijak. Bivitri mengutarakan jika sosok Kepala KSP berpijak pada publik, ia tidak akan mengatakan pernyataan indikasi tidak ada pelanggaran yang dilakukan Satpol PP Garut.

"Harusnya kalau memang seorang Kepala KSP berpihak kepada publik enggak usah bikin statement seperti itu. Paling tidak dia mendorong supaya Bawaslu segera usut tuntas. Misalnya begitu. Itu lebih bijaksana menurut saya, bukannya men-deny dari awal," kata dia. 

Adapun Moeldoko mengatakan tidak ada pelanggaran dari pernyataan dukungan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kepada calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Moeldoko mengatakan Satpol PP bisa saja mencari keadilan bukan hanya kepada Gibran, tapi juga calon lain.

Moeldoko mengatakan secara pribadi ia cukup prihatin dengan kondisi Satpol PP sebab statusnya tidak terakomodasi baik melalui pendekatan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia mengatakan telah mendapat keluhan langsung ini dari Satpol PP saat berada di suatu acara beberapa tahun silam di Semarang.

"Kalau menurut saya enggak melanggar etik. Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapapun," kata Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu, 3 Januari 2024.

Sumber: tempo
Foto: Bivitri Susanti/Net
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Moeldoko Keliru Sebut Tak Ada Pelanggaran Deklarasi Dukungan Satpol PP ke Prabowo-Gibran Pakar Hukum Tata Negara Nilai Moeldoko Keliru Sebut Tak Ada Pelanggaran Deklarasi Dukungan Satpol PP ke Prabowo-Gibran Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar